Sejarah

Sejarah perkembangan LLDIKTI dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 yang berlaku surut mulai tanggal 10 Oktober 1967 tentang pembentukan Koordinasi Perguruan Tinggi (Koperti) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Pada tahun 1967 dibentuk 7 Koperti di seluruh Indonesia yang terdiri:

1.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah I dengan wilayah kerja Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau;

2.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah dengan wilayah kerja Jakarta Raya, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat;

3.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah III dengan wilayah kerja Jawa Barat;

4.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah IV dengan wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Surakarta, dan Kedu;

5.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah V dengan wilayah kerja Keresidenan Pati, Semarang, Pekalongan, dan Banyumas;

6.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VI dengan wilayah kerja Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;

7. Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VII dengan wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya.

Sehubungan dengan semakin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta di wilayah masing-masing, maka Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang intinya membatasi ruang lingkup kerja Koordinasi Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta, maka Koordinasi Perguruan Tinggi diubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Namun demikian, walaupun pengelolaan yang dilakukan oleh Kopertis khususnya Perguruan Tinggi Swasta, namun dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari hubungan kerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena dalam beberapa hal terdapat kerja sama yang sangat penting, misalnya dalam pembentukan panitia ujian negara bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.

Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan PTS, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 062/O/1982 dan Nomor: 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang di dalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah wilayah kerja dari 7 wilayah menjadi 12 wilayah yang terdiri dari:

1.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah I di Medan dengan wilayah kerja Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh;

2.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah II di Palembang dengan wilayah kerja Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu;

3.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah III di Jakarta dengan wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;

4.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah IV di Bandung dengan wilayah kerja Jawa Barat dan Banten;

5.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah V di Yogyakarta dengan wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta;

6.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VI di Semarang dengan wilayah kerja Jawa Tengah;

7.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VII di Surabaya dengan wilayah kerja Jawa Timur;

8.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VIII di Bali dengan wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Timur;

9.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah IX di Ujung Pandang dengan  wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara;

10. Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah X di Padang dengan wilayah kerja Sumatera Barat, Riau, dan Jambi;

11. Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah XI di Banjarmasin dengan wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah;

12.  Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah XII di Ambon dengan wilayah kerja Maluku dan Irian Jaya

Perkembangan Pendidikan Tinggi menuntut adanya otonomi yang lebih luas sehingga proses pendidikan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien dan pengelolaan perguruan tinggi dituntut memenuhi akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Maka pada tahun 2001 keluar Surat Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di perguruan tinggi.

Sebagai pelaksanaan dari pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 dan dengan keluarnya SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 tentang Petunjuk Teknis serta perubahan dan peraturan tambahan pada SK Nomor 34/DIKTI/Kep/2002 tanggal 3 Juli 2002, maka setiap perguruan tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar setiap program studinya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Bagi Perguruan Tinggi Swasta melalui Kopertis sesuai dengan Pedoman Evaluasi Kelayakan Penyelenggaraan Program Studi Atas Dasar Evaluasi Diri sebagaimana dalam lampiran keputusan ini dengan menggunakan perangkat media data penyimpanan elektronik tanpa lampiran.

Kopertis wajib mengolah data elektronik perguruan tinggi swasta dan menyampaikan rekapitulasi hasil pengolahan tersebut kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak akhir semester.

Berdasarkan hasil pengolahan data perguruan tinggi swasta selama 4 (empat)  semester, Kopertis merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mengambil tindakan dalam rangka Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 234/U/2000 dengan sanksi administratif terberat berupa penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi.

Transformasi perubahan Kopertis menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengacu dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi LLDIKTI mengacu kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI, yaitu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Tonggak sejarah baru LLDIKTI ditandai dengan dilantiknya Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah I – XIV pada tanggal 26 Juli 2018 olen Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan bentuk menjadi LLDIKTI diharapkan dapat menjadi organisasi yang lebih efektif dan strategis serta dapat bersinergi dengan program-program di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya LLDIKTI adalah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang bertugas membina Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya. Semenjak bertransformasi menjadi LLDIKTI, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan PTS saja, melainkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sejak 20 Oktober 2019, LLDIKTI kembali berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2020, bahwa LLDIKTI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri, dibina oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal Vokasi serta secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.

Saat ini, ada 16 LLDIKTI yang tersebar di Indonesia. LLDIKTI Wilayah X berada di Provinsi Sumatera Barat dan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggraan pendidikan tinggi yang fungsinya adalah sebagai berikut:

1.  Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;

2.  Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;

3.  Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;

4.  Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayahnya;

5.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi;

6.  Pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;

7.  Pelaksanaan administrasi LLDIKTI


LINK TERKAIT