Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan fungsi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

A. Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;

B. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;

C. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;

D. Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;

E. Pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;

F. Pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;

G. Pelaksanaan kerja sama;

H. Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;

I. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan

J. Pelaksanaan administrasi.


Dasar Hukum:

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021


LINK TERKAIT