Afdalisma Dorong PTS dan Sekolah Menengah Sukseskan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang mendorong terciptanya iklim transparansi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang mendorong terciptanya iklim transparansi.

Di era ini, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang tidak bisa dihalangi. Informasi menjadi hak individu untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Setiap individu berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan yang ada.

Demikian disampaikan Afdalisma pada Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik Sumatera Barat di aula kantor gubernur Sumbar, Rabu (23/8/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Suryanto, pimpinan sekolah pendidikan menengah, pimpinan PTS, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Arif Yumardi, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari.

Lebih lanjut, Afdalisma menyampaikan bahwa di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 serta era digital saat ini, kita perlu menyadari keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Dengan adanya implementasi UU KIP ini, akan memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.

“Implementasi keterbukaan informasi publik diyakini mampu membangun kesadaran seluruh elemen bangsa agar setiap badan publik dalam pengelolaan informasi mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance,” kata Afdalisma.

Tahun ini, kembali Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. LLDIKTI Wilayah X berharap seluruh peserta Bimtek, khususnya PPID di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan mengimplementasikannya dengan baik.

“Mari, kita sukseskan monev keterbukaan informasi publik dan saling bersinergi serta berkolaborasi mengimplementasikan keterbukaan informasi sehingga menjadi badan publik yang informatif,” tutup Kepala LLDIKTI Wilayah X. (*H)

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT