LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan secara virtual, Senin (11/10/2021).

Sekretaris Le"> LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan secara virtual, Senin (11/10/2021).

Sekretaris Le" />

Besaran Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah tahun 2021

<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%">LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan secara virtual, Senin (11/10/2021).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%">Sekretaris Le

LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan secara virtual, Senin (11/10/2021).

Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah X Yandri. A, SH, MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan informasi besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiwa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah.

“Kegiatan ini terlaksana sebagai jawaban atas pertanyaan PTS penerima kuota KIP Kuliah terkait besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup,” kata Sekretaris Lembaga.

Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek Dr. Muni Ika mengatakan bahwa mulai angkatan mahasiswa baru tahun 2021, skema KIP Kuliah diubah untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

“Tahun 2020, anggaran skema KIP Kuliah sebesar 1,3 triliun rupiah. Sedangnkan tahun 2021, anggarannya naik menjadi 2,5 triliun rupiah,” ucap Muni.

Biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah (klaster 1 sampai dengan 5) sesuai dengan letak perguruan tinggi masing-masing. Mahasiswa di perguruan tinggi pada daerah klaster 1 mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan sebesar Rp. 800.000, klaster 2 Rp. 950.000, klaster 3 Rp. 1.000.000, klaster 4 Rp. 1.250.000, dan klaster 5 Rp. 1.400.000.

Lebih lanjut Muni menjelaskan untuk besaran biaya pendidikan tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi program studi. Program studi dengan akreditasi A, besaran uang kuliah maksimal yaitu 12 juta rupiah, akreditasi B  sebesar 4 juta rupiah, dan akreditasi C 2,4 juta rupiah.

Mekanismenya adalah perguruan tinggi mengusulkan biaya kuliah pada setiap program studi ke Puslapdik, kemudian Puslapdik melakukan verifikasi dengan melihat akreditasi program studi, akreditasi perguruan tinggi, dan bidang keilmuan program studi (Saintek atau Soshum).

Besaran bantuan pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa tersebut adalah merupakan biaya maksimal. Maksudnya, untuk program studi A tidak selalu mendapatkan besaran bantuan biaya pendidikan sebesar 12 juta rupiah. Begitu juga dengan program studi akreditasi B dan C.

Khusus untuk program studi kedokteran dengan akreditasi A dan akreditasi perguruan tinggi A, besaran bantuan biaya pendidikan yang diperoleh perguruan tinggi adalah sebesar 12 juta rupiah.

“Program studi kedokteran mendapatkan prioritas bantuan biaya pendidikan maksimal sebesar 12 juta rupiah dengan catatan akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tingginya adalah A. sedangkan prodi non kedokteran besarannya disesuaikan dengan jumlah yang diusulkan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan akreditasi prodi, akreditasi perguruan tinggi, bidang ilmu (Saintek atau Soshum) serta ketersediaan anggaran dan keberlanjutan program di tahun mendatang,” tutup Muni. (*)

SHARE :
LINK TERKAIT