Sekretaris Le">
LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan
sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan
secara virtual, Senin (11/10/2021).
Sekretaris Le" />
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%">LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan
sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan
secara virtual, Senin (11/10/2021).<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%">Sekretaris Le
LLDIKTI Wilayah X dan Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan
sosialisasi biaya pendidikan KIP Kuliah yang diikuti pimpinan PTS bidang kemahasiswaan
secara virtual, Senin (11/10/2021). Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah X Yandri.
A, SH, MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan terkait dengan
informasi besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiwa penerima
bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah. “Kegiatan ini terlaksana sebagai
jawaban atas pertanyaan PTS penerima kuota KIP Kuliah terkait besaran bantuan
biaya pendidikan dan biaya hidup,” kata Sekretaris Lembaga. Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik
Kemendikbudristek Dr. Muni Ika mengatakan bahwa mulai angkatan mahasiswa baru
tahun 2021, skema KIP Kuliah diubah untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan
biaya hidup yang jauh lebih tinggi. “Tahun 2020, anggaran skema KIP
Kuliah sebesar 1,3 triliun rupiah. Sedangnkan tahun 2021, anggarannya naik
menjadi 2,5 triliun rupiah,” ucap Muni. Biaya hidup disesuaikan dengan indeks
harga daerah (klaster 1 sampai dengan 5) sesuai dengan letak perguruan tinggi
masing-masing. Mahasiswa di perguruan tinggi pada daerah klaster 1 mendapatkan
bantuan biaya hidup per bulan sebesar Rp. 800.000, klaster 2 Rp. 950.000,
klaster 3 Rp. 1.000.000, klaster 4 Rp. 1.250.000, dan klaster 5 Rp. 1.400.000. Lebih lanjut Muni menjelaskan untuk
besaran biaya pendidikan tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi program
studi. Program studi dengan akreditasi A, besaran uang kuliah maksimal yaitu 12
juta rupiah, akreditasi B sebesar 4 juta
rupiah, dan akreditasi C 2,4 juta rupiah. Mekanismenya adalah perguruan tinggi
mengusulkan biaya kuliah pada setiap program studi ke Puslapdik, kemudian
Puslapdik melakukan verifikasi dengan melihat akreditasi program studi,
akreditasi perguruan tinggi, dan bidang keilmuan program studi (Saintek atau
Soshum). Besaran bantuan pendidikan KIP Kuliah
bagi mahasiswa tersebut adalah merupakan biaya maksimal. Maksudnya, untuk
program studi A tidak selalu mendapatkan besaran bantuan biaya pendidikan
sebesar 12 juta rupiah. Begitu juga dengan program studi akreditasi B dan C. Khusus untuk program studi kedokteran
dengan akreditasi A dan akreditasi perguruan tinggi A, besaran bantuan biaya
pendidikan yang diperoleh perguruan tinggi adalah sebesar 12 juta rupiah.
“Program studi kedokteran mendapatkan
prioritas bantuan biaya pendidikan maksimal sebesar 12 juta rupiah dengan
catatan akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tingginya adalah A. sedangkan
prodi non kedokteran besarannya disesuaikan dengan jumlah yang diusulkan
perguruan tinggi dengan mempertimbangkan akreditasi prodi, akreditasi perguruan
tinggi, bidang ilmu (Saintek atau Soshum) serta ketersediaan anggaran dan
keberlanjutan program di tahun mendatang,” tutup Muni. (*)
Besaran Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah tahun 2021
Logo Kampus Merdeka Indonesia Jaya
Besaran Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup KIP Kuliah tahun 2021
Pendataan Peserta Vaksin
Himbauan Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Survei Kondisi PT saat Pandemi Covid 19 Tahun 2020
Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021/2022
Himbauan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19)