dilingkungan LLDIKTI Wilayah X di tempat

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi dan berdasarkan evaluasi kinerja akademik Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X banyak ditemui ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Stand"> dilingkungan LLDIKTI Wilayah X di tempat

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi dan berdasarkan evaluasi kinerja akademik Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X banyak ditemui ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Stand" />

Edaran : tindak lanjut berdasarkan evaluasi kinerja akademik

<p><br></p><p>Yth. Rektor/Ketua/Direktur PTS <span initial;"> dilingkungan LLDIKTI Wilayah X</span><span initial;"> di tempat </span></p><p>Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi dan berdasarkan evaluasi kinerja akademik Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X banyak ditemui ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Stand


Yth. Rektor/Ketua/Direktur PTS dilingkungan LLDIKTI Wilayah X di tempat

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi dan berdasarkan evaluasi kinerja akademik Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X banyak ditemui ketidaksesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap perguran tinggi harus memiliki sarana dan prasarana (gedung/ruang kuliah/ruang dosen/labor/pustaka dll) sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan status hak milik badan penyelenggara.

2. Bagi badan penyelenggara PTS yang menyelenggarakan beberapa perguruan tinggi harus memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan peruntukkan masing-masing perguruan tinggi.

3. Perguruan Tinggi/Program Studi yang tidak lagi melaksanakan proses belajar mengajar karena tidak memiliki mahasiswa, disarankan agar diajukan penutupan ke Kemenristekdikti melalui LLDIKTI Wilayah X.

4. Kurikulum program studi disusun sesuai dengan SN Dikti dan KKNI

5. Komposisi kurikulum untuk jenjang vokasi adalah 70 persen praktek dan 30 persen teori.

6. Syarat untuk mengikuti ujian, mahasiswa wajib mengikuti kuliah minimal 75 persen dari jumlah tatap muka kuliah atau setara dengan 12 (dua belas) kali pertemuan.

7. Penilaian hasil pembelajaran agar memperhatikan jumlah kehadiran tatap muka.

8. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka harus sesuai dengan beban SKS yang ditetapkan dalam kurikulum dikalikan lama waktu per SKS.

9. Dosen yang tidak aktif lagi mengajar dan dosen yang berkualifikasi akademik program sarjana (S1) agar dikeluarkan dari data PDDIKTI.

10. Perguruan Tinggi/Program Studi yang belum terakreditasi agar mengusulkan akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. Semua layanan di Lldikti Wilayah X tidak dipungut biaya.

Demikianlah edaran ini disampaikan, atas perhatianya diucapkan terimakasih.

Kepala,

Prof. Dr. Herri, MBA

Nip. 19631215 1990011001


selengkapnya unduh disini

SHARE :
LINK TERKAIT