Hari libur Nasional " Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 "

<p><b>PENGUMUMAN</b></p><p></p><p>Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan PTS, Dosen PNS dpk dan karyawan/ti LLDIKTI Wilayah X, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional , maka bersama ini disampaikan bahwa<b> :</b></p><p></p><p><b>Hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dan masuk kembali pada hari Kamis tanggal 18 April 2019

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan PTS, Dosen PNS dpk dan karyawan/ti LLDIKTI Wilayah X, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional , maka bersama ini disampaikan bahwa :

Hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dan masuk kembali pada hari Kamis tanggal 18 April 2019

Demikian disampaikan agar dimaklumi terima kasih.

Padang, 15 April 2019

a.n Kepala

Sekretaris,

Yandri A

NIP 196305271991031002

selengkapnya unduh disini

SHARE :
LINK TERKAIT