Kuota KIP Kuliah Tahun 2023

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 2010/PLPP.2.1/BP/IV/2023 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP-Kuliah) Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X

 

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 2010/PLPP.2.1/BP/IV/2023 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP-Kuliah) Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Persesjen Kemdikbudristek) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, pada Lampiran Huruf (D) tentang Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan berdasarkan:

§ Jumlah penerima Program KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Swasta tahun sebelumnya;

§ Daya tampung Mahasiswa (berdasarkan Pelaporan jumlah mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Periode 2021 Genap dan 2022 Ganjil);

§ Akreditasi Program Studi (Akreditasi Prodi sudah tercantum di laman PDDIKTI dengan peringkat Akreditasi Unggul/A, Baik Sekali/B, dan Baik/C); dan

§ Pertimbangan lain dari LLDIKTI Wilayah X antara lain:

a. PTS tidak sedang dalam konflik;

b. PTS/Prodi Aktif dan tidak sedang dalam pembinaan Evaluasi Kinerja Akademik;

c. PTS tidak melakukan pelanggaran/penyimpangan pelaksanaan KIP-K pada tahun sebelumnya (melakukan pungutan seperti membayar biaya Pendidikan tambahan, pemotongan biaya hidup, buku rekening di pegang dan disimpan oleh PTS, biaya hidup sepenuhnya dikelola oleh kampus, adanya pihak yang memungut dana dalam distribusi kuota dan lainnya).

2. Pada tahun 2023, terdapat 2 (dua) skema Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi:

Komponen

Skema 1

KIP Kuliah

Skema 2

Bantuan Biaya Pendidikan 

Biaya Pendidikan

Akreditasi Unggul/A

§ Maksimum Rp. 12.000.000 (Prodi kedokteran)

§ Maksimum Rp. 8.000.000 (Prodi Non-Kedokteran)

Maksimum

Rp. 2.400.000

Akreditasi Baik Sekali/B

Maksimum Rp. 4.000.000

Akreditasi Baik/C

Maksimum Rp. 2.400.000

Biaya Hidup

Klaster 1

Rp. 800.000/bulan

Tidak Mendapat Biaya Hidup

Klaster 2

Rp. 950.000/bulan

Klaster 3

Rp. 1.100.000/bulan

Klaster 4

Rp. 1.250.000/bulan

Klaster 5

Rp. 1.400.000/bulan

 


3. Berdasarkan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek tersebut diatas, LLDIKTI Wilayah X mendapatkan kuota (Skema 1 KIP Kuliah) yang jumlah lebih sedikit dari tahun sebelumnya, dengan rincian:

§ Kuota Prodi Akreditasi Unggul/A sebanyak 41 mahasiswa;

§ Kuota Prodi Akreditasi Baik Sekali/B sebanyak 1.847 mahasiswa;

§ Kuota Prodi Akreditasi Baik/C sebanyak 400 mahasiswa.

Sedangkan kuota Skema 2 Bantuan Biaya Pendidikan yang merupakan program baru pada tahun 2023 sebanyak 1704.

4. Kuota masing-masing Perguruan Tinggi dapat dilihat pada aplikasi SIM KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/sim) menggunakan akun Perguruan Tinggi masing-masing, yang dapat dilihat pada tanggal 23 Agustus 2023. Bagi Perguruan Tinggi yang terkendala SIM KIP Kuliah (seperti belum punya akun atau lupa password) atau belum tergabung dalam WhatsApp Group Pengelola PTS, dapat mengisi data di www.bit.ly/koordinasiKIPptsLL10 

5. Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara dapat mengalokasikan kuota tersebut dengan ketentuan:

a. Kuota dialokasikan untuk semua Prodi yang terakreditasi dengan memperhatikan pemerataan setiap Prodi yang ada di Perguruan Tinggi

b. Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi berpedoman pada:

§ Panduan KIP Kuliah serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (diunduh pada dashboard aplikasi SIM KIP Kuliah)

§ Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah 2023 Puslapdik (Arahan Puslapdik tentang Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2023 pada pertemuan Bimbingan Teknis Pengelolaan Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 yang diikuti oleh seluruh LLDIKTI Wilayah I-XVI, unduh pada www.bit.ly/10kip23doc)

6. Diharapkan Saudara memberikan konfirmasi kesediaan menerima KIP Kuliah serta penyerapan kuota KIP Kuliah melalui www.bit.ly/konfirmasiPIP2023LL10  paling lambat tanggal 8 September 2023.

7. Segera melakukan penjaringan dan pendaftaran calon penerima KIP Kuliah, memverifikasi dan kemudian menetapkan calon penerima melalui aplikasi SIM KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/sim) sesuai dengan jumlah kuota yang diserap/dikonfirmasi, serta unggah data Laporan UKT Program Studi Tahun 2023 di aplikasi SIM KIP Kuliah : menu Program Studi >> Laporan UKT Prodi.

8. LLDIKTI Wilayah X mengikuti jadwal pengusulan yang ditetapkan Puslapdik, untuk itu diharapkan PTS dapat mengupayakan untuk menetapkan penerima sesegera mungkin pada SIM KIP Kuliah. Untuk pengiriman bahan ke LLDIKTI Wilayah X akan diinformasikan menyusul.

 

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. 


Kepala, 

ttd 


Afdalisma


NIP 197012051992032002


selengkapnya unduh disini  

LINK TERKAIT