Berkenaan dengan surat Koordinator Kopertis Wilayah X Nomor: 204/K10/KL/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang larangan kelas jauh dan Sabtu-Minggu dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi bahwa setiap Pendidikan Tinggi di Indo"> Berkenaan dengan surat Koordinator Kopertis Wilayah X Nomor: 204/K10/KL/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang larangan kelas jauh dan Sabtu-Minggu dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi bahwa setiap Pendidikan Tinggi di Indo" />

Larangan Kelas Jauh dan Sabtu-Minggu

Yth. <p><span>1.<span>  </span></span>Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)</p> <p><span>2.<span>  </span></span>Pimpinan Yayasan/Badan Penyelenggara PTS</p> <p>Di Lingkungan Kopertis Wilayah X</p> <p align="justify">Berkenaan dengan surat Koordinator Kopertis Wilayah X Nomor: 204/K10/KL/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang larangan kelas jauh dan Sabtu-Minggu dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi bahwa setiap Pendidikan Tinggi di Indo

Yth.

1.  Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

2.  Pimpinan Yayasan/Badan Penyelenggara PTS

Di Lingkungan Kopertis Wilayah X

Berkenaan dengan surat Koordinator Kopertis Wilayah X Nomor: 204/K10/KL/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang larangan kelas jauh dan Sabtu-Minggu dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi bahwa setiap Pendidikan Tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS memiliki peran yang sangat penting dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas.

Kualitas yang dimaksud sangat terkait dengan ketersediaan dosen dan tenaga kependidikannya, sarana dan prasarana, tata kelola organisasi, serta implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di PTS.

Salah satu indikator pencapaian untuk mutu perguruan tinggi adalah perencanaan pembelajaran sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal di atas, maka kami sampaikan sebagai berikut:

1.  Dalam setiap pertemuan dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi selalu menyampaikan bahwa perkuliahan yang dilaksanakan di luar kampus kota domisili (kelas jauh) dan kelas Sabtu dan  Minggu (kelas pemadatan) dilarang pelaksanaannya karena melanggar peraturan dan kaedah akademik.

2.  Disamping itu Kopertis Wilayah X dalam setiap kali pertemuan dengan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan pimpinan Yayasan sebagai Badan Penyelenggara PTS juga selalu menyampaikan bahwa perkuliahan yang dilaksanakan di luar kampus kota domisili (kelas jauh) dan kelas Sabtu dan Minggu (kelas pemadatan) tidak boleh dilaksanakan karena melanggar peraturan dan kaedah akademik yang baru.

3.  Bahwa Direktur Pembinaan Kelembagaan IPTEK dan Dikti telah membuat buku panduan pemeriksaan dugaan pelanggaran Perguruan Tinggi dan kami telah mengirimkan ke perguruan tinggi Saudara beberapa waktu yang lalu sebagai pedoman dalam menata perguruan tinggi secara baik, di mana di antaranya juga memuat larangan kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu.

4.  Kami informasikan bahwa Kopertis Wilayah X telah membentuk Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dan Tim Pembinaan yang tugasnya melakukan pembinaan terhadap PTS sekaligus pemeriksaan jika ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS di lingkungan Kopertis wilayah X.

5.  Jika nantinya terdapat Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah X yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam buku panduan tersebut dan masih melakukan kelas jauh dan Sabtu-Minggu maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang ada.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh:

Larangan Kelas Jauh dan Sabtu-Minggu

SHARE :
LINK TERKAIT