<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-bidi-font-family:Calibri; mso-bidi-theme-font:minor-latin">Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang <i>Grand Design</i> Reformasi Birokrasi diatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, bebas korupsi serta
Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi diatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan
tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, bebas korupsi
serta peningkatan pelayanan publik.
Sejalan dengan hal tersebut, tuntutan masyarakat
akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi pun
sangat tinggi. Hal ini mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang
harus dilakukan oleh instansi Pemerintah termasuk LLDIKTI Wilayah X. Reformasi
birokrasi menjadi langkah awal dalam penataan sistem penyelenggaraan pemerintah
yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, dan profesional.
Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA
mengatakan reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah menjadikan suatu
organisasi yang berintegritas serta memberikan layanan publik yang optimal. Dalam
hal ini, kata Prof. Herri, LLDIKTI Wilayah X bertekad menjadi lembaga layanan
publik yang berintegritas serta menjadi referensi bagi perguruan tinggi dan
instansi lain.
“Kami bertekad dan memiliki komitmen bersama
dalam mewujudkan zona integritas Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ucap
Kepala Lembaga saat evaluasi zona integritas wilayah bebas korupsi di
hadapan tim evaluator Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Prof. Herri menyampaikan kepada
tim evaluator untuk memberikan masukan dan kritikan terhadap pelaksanaan
reformasi di LLDIKTI Wilayah X. Pada praktiknya, berbagai upaya optimalisasi
layanan publik sudah kami lakukan.
Peningkatan layanan publik terpusat seperti
Unit Layanan Terpadu (ULT) sudah kami laksanakan. Layanan berbasis aplikasi,
seperti Sistem Informasi Manajemen Dosen (Simdos), e-office, PAK online, Pindah Homebase, Gugus Layanan Mutu (Gulamu),
e-acara, e-journal, e-presensi dosen
PNS dpk, inpassing, rekomendasi izin
belajar dan tugas belajar sudah diterapkan. Selain mudah akses, layanan
tersebut diupayakan sebagai penutup celah praktik korupsi.
“Penerapan reformasi birokrasi di LLDIKTI Wilayah X, selain optimalisasi
layanan kepada semua pemangku kepentingan, LLDIKTI Wilayah X juga sedang
berupaya meraih predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Prof. Herri. (*)