Luaran dan Capaian Tridharma PT Jadi Penilaian Akreditasi Prodi

<p>LLDIKTI Wilayah X bekerjasama dengan BAN-PT sosialisasikan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 bagi perguruan tinggi di provinsi Riau. Lebih dari 147 dari 35 perguruan tinggi hadir sebagai peserta di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Senin (29/4).</p><p>Sosialisasi IAPS versi 4.0 ini diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada perguruan tinggi tentang penggunaan instrumen terbaru. Penilaiannya menggunakan 9 kriteria serta memakai sistem SAPTO yang telah diberlakukan

LLDIKTI Wilayah X bekerjasama dengan BAN-PT sosialisasikan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 bagi perguruan tinggi di provinsi Riau. Lebih dari 147 dari 35 perguruan tinggi hadir sebagai peserta di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Senin (29/4).

Sosialisasi IAPS versi 4.0 ini diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada perguruan tinggi tentang penggunaan instrumen terbaru. Penilaiannya menggunakan 9 kriteria serta memakai sistem SAPTO yang telah diberlakukan sejak pada tanggal 1 April tahun 2019 kemarin. Instrumen versi 4.0 ini berbeda dari instrumen sebelumnya yang menggunakan 7 Kriteria dengan sistem penilaian yang belum terintegrasi.

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr.Herri, MBA dalam sambutannya saat pembukaan mengatakan data akreditasi program studi di LLDIKTI Wilayah X sebanyak 250 prodi atau sekitar 30% dari 947 Prodi yang ada akan habis masa akreditasinya. Untuk itu, menurut Prof. Herri kegiatan ini sangat penting bagi program studi yang belum mempunyai akreditasi dan sedang melakukan akreditasi. Sekarang, luaran dan capaian Tridharma perguruan tinggi menjadi salah satu penilaian akreditasi Prodi.

Dijelaskan Prof. Herri akreditasi prodi dengan peringkat A jumlahnya tercatat 24 dari 947 prodi. Jumlah ini masih sangat kecil persentasenya. Kondisi ini mungkin disebabkan ketidakpahaman dalam mengisi boring, walaupun sebenarnya subtansi sudah bagus. Berbeda jika data perguruan tinggi di PDDIKTI tidak valid dan tidak update tentunya akan mempengaruhi penilaian akreditasi.

Lebih lanjut Prof. Herri menjelaskan terkait mutu pendidikan tinggi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena dengan mutu inilah anak bangsa kita bisa bersaing. Maka dari itu mutu harus terus ditingkatkan. Undamg-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 28 menyebutkan gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi. Dengan kata lain, perguruan tinggi jangan mewisuda jika statusnya tidak terakreditasi.

Hadir sebagai narasumber asesor Prof. Dr. Zulkifli Dahlan dari Universitas Sriwijaya dan Dr. Abdurahman Adisaputra M.Hum dari Univeristas Negeri Medan. (Putra)

SHARE :
LINK TERKAIT