Pemberitahuan Layanan SISTER untuk Kenaikan JabatanAkademik Dosen di Periode II

Merujuk kepada Linimasa Tahapan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2024 dimana Proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen Periode I akan berakhir tanggal 30 Agustus 2024 dengan kegiatan berupa Penandatanganan dan Penerbitan Sertifikat Rekomendasi oleh Dikti bagi dosen yang lulus penilaian kenaikan jabatan akademik, kemudian akan dilanjutkan dengan Proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen Periode II mulai tanggal 1 September 2024 melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), bersama ini

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah X

Merujuk kepada Linimasa Tahapan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2024 dimana Proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen Periode I akan berakhir tanggal 30 Agustus 2024 dengan kegiatan berupa Penandatanganan dan Penerbitan Sertifikat Rekomendasi oleh Dikti bagi dosen yang lulus penilaian kenaikan jabatan akademik, kemudian akan dilanjutkan dengan Proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen Periode II mulai tanggal 1 September 2024 melalui Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), bersama ini kami sampaikan informasi yang terkait sebagai berikut :

1. Pemadanan Data.

Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Bagi dosen yang tidak melakukan Pemadanan Data sesuai Kepmen 133/M/2023 akan mengalami:

1) Penurunan status kepegawaian dan ikatan kerja di SISTER;

2) Penyesuaian hak PTK berdasarkan status baru.

Panduan lengkap dapat diakses di

https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/31854645798809

2. Dosen Tanpa Akun SISTER.

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Sumber Daya Nomor 2681/E4/DT.04.01/2023 tanggal 18 Juli 2024 tentang Dosen tanpa Akun SISTER, maka:

1) Selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2024, dosen tanpa akun SISTER (terlampir) sudah selesai melakukan proses registrasi akun SISTER.

2) Jika dosen melakukan registrasi akun SISTER, maka Perguruan Tinggi tidak perlu melakukan Klarifikasi.

3) Jika dosen tidak melakukan registrasi akun SISTER, maka Perguruan Tinggi harus melakukan Klarifikasi pada menu Daftar Dosen lalu pilih tombol Dosen Non Akun.

4) Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum terlaksana maka Perguruan Tinggi tidak mendapatkan layanan dosen pada Direktorat Sumber Daya yaitu Pemutakhiran Data, BKD, SERDOS, dan Kenaikan Jahatan Akademik.

3. Klarifikasi Status Dosen dengan Sertifikasi Guru.

Dalam rangka mendukung proses pemadanan data serta penerbitan angka Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK), maka diperlukan klarifikasi atas temuan 266 dosen tercatat memiliki Sertifikasi Pendidik (Serdik) Guru untuk menghindari potensi duplikasi dalam kepemilikan NUPTK. Maka untuk menghindari terjadi duplikasi NUPTK, kami meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait beberapa dosen di perguruan tinggi Bapak/Ibu yang terdaftar memiliki Sertifikasi Pendidik Guru (Serdik Guru) paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2024.

4. Penutupan Layanan PAK Online LLDIKTI Wilayah X.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PO PAK 2024 tanggal 15 Mei 2024,  dimana salah satunya mengatur Alur Proses Kenaikan Jabatan Akademik mulai dari pengajuan Asisten Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK), sampai ke Guru Besar (GB), yang mengharuskan dosen melengkapi portofolio persyaratan di SISTER, maka pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik AA dan Lektor di PAK Online kami tutup tanggal 15 Juli 2024 agar secara administrasi SK Jabatan Akademik yang akan diterbitkan bagi yang lulus penilaian pada Sidang PAK Online (dosen dari Wilayah Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau), penulisan di SK tersebutTerhitung Mulai Tanggal (TMT) terakhir di bulan Agustus 2024.

Mengenai hasil Sidang PAK Online dari bulan Januari s.d. Juli 2024, silahkan mengakses link https://bit.ly/checkSKAAGBlldiktiX , bagi nama dosen yang tidak ada di dalam link ini namun sudah mengajukan usulan sampai 15 Juli 2024, silahkan hubungi Bagian Diktendik LLDIKTI Wilayah X.

Bagi dosen yang membutuhkan dokumen SK Jabatan Akademik sebelum tahun 2024, silahkan mengakses akun SIMDOS masing-masing.

5. Persiapan Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Periode II.

Mulai tanggal 1 September 2024, pengajuan usulan Kenaikan Jabatan Akademik mulai dari AA hingga GB direncanakan sesuai linimasa melalui SISTER, maka wajib bagi setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki satu akun Operator PAK PTS di SISTER agar bisa mengetahui dosen yang berstatus eligible untuk bisa diajukan melalui akun tersebut. Pembuatan akun Operator PAK PTS ini dapat dibuat di Menu Tambah Peran pada link https://akses.kemdikbud.go.id/auth/login , dengan akses login sama dengan akses akun SISTER PT.

Mengenai syarat dan ketentuan Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik ini berpedoman pada PO PAK 2024, untuk usulan LK dan GB dapat dilihat pada link https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/32999529067289 , dan untuk AA sampai Lektor akan disampaikan dalam waktu dekat, namun untuk panduan lainnya dapat mengakses link https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/list?subcategory=32545815141401 .

6. BKD Rencana dan Laporan LKD 2023/2024 Semester Genap.

Periode Kegiatan BKD Rencana dan Laporan LKD 2023/2024 Genap  yang telah dibuka mulai 1 Maret 2024 s.d. Penilaian tanggal 31 Agustus 2024, secara umum, kami tidak akan memberi perpanjangan waktu dalam kegiatan BKD/LKD ini, hal ini bertujuan salah satunya agar dosen memenuhi kriteria eligibilitas untuk pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Periode II ini.

7. Pemisahan Database PTS/Dosen di PDDIKTI dan SISTER pada LLDIKTI Wilayah X dan LLDIKTI XVII.

Dengan telah dipisahkannya database tersebut oleh Dirjendiktiristek, sejak tanggal 8 Agustus 2024, maka LLDIKTI Wilayah X hanya bisa mengakses data dan melayani PTS dan Dosen untuk wilayah kerja Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi.

Demikianlah, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

.

Kepala,

 ttd

Afdalisma

NIP. 197012051992032002

 

selengkapnya unduh disini  

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT