Pemberitahuan Pembentukan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi

Dalam rangka percepatan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bagi Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkungan Wilayah X.

Yth.   Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah X  

Dalam rangka percepatan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X telah melaksanakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bagi Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkungan Wilayah X.

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Perguruan Tinggi Swasta yang belum mengajukan akun pada portal PPKS Kemdikbudristek untuk segera melakukan registrasi pada laman https://portalppks.kemdikbud.go.id/login

2. Setelah registrasi disetujui, admin PPKS PTS mengajukan calon Panitia Seleksi (Pansel) dan calon Panitia Seleksi ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi menjadi Panitia Seleksi, dan selanjutnya dilakukan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi.

Demikianlah disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 Kepala,

ttd

Afdalisma


NIP 197012051992032002

selengkapnya unduh disini  

LINK TERKAIT