Pemberitahuan Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Pemberitahuan Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Yth.  Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah X

Sebagai tindak lanjut Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023 serta Peraturan BAN-PT nomor 11 tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa bagi perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum terakreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT/LAM paling lambat tanggal 18 Agustus 2024. Apabila perguruan tinggi dan/atau program studi tidak terakreditasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studi akan dicabut oleh Menteri.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami beritahukan kepada perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau belum terakreditasi, baik akreditasi perguruan tinggi maupun akreditasi program studi agar segera mengajukan akreditasi ke BAN-PT/LAM sesuai dengan kewenangannya.


Kami sampaikan juga agar perguruan tinggi melengkapi data program studi termasuk pemenuhan data dosen pada PDDIKTI yang akan digunakan sebagai pedoman penilaian akreditasi bagi BAN PT dan LAM


Demikianlah kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala,

ttd

Afdalisma

NIP 197012051992032002



selengkapnya unduh disini  

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT