Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS, dan kebutuhan pemadanan data

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, nomor 0451/E/DT.04.01/2024, tanggal 2 Mei 2024 perihal Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS, dan kebutuhan pemadanan data, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

 Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS, dan kebutuhan pemadanan data

 Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah X

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, nomor 0451/E/DT.04.01/2024, tanggal 2 Mei 2024 perihal Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS, dan kebutuhan pemadanan data, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Linimasa Akhir Layanan Lengumpulan BKD Semester Ganjil 2023/2024

Sehubungan dengan berakhirnya semester ganjil 2023/2024 dan batas akhir penarikan data kinerja Dosen oleh Kemendikbudristek, maka kami himbau bagi Dosen yang belum menyelesaikan BKD semester ganjil 2023/2024 untuk segera menyelesaikan pengisian, penilaian hingga pengesahan BKD dengan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2024.

B. Lini Masa Akhir Layanan Kenaikan Jabatan Bagi Dosen Non-PNS

1. Bagi usulan kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor, baik usulan baru maupun usulan revisi yang masuk ke aplikasi PAK Online, dibatasi hingga 06 Mei 2024, usulan berikutnya direncanakan dibuka Kembali di awal bulan Juli 2024.

2. Bagi usulan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar yang sedang dalam proses revisi di DIKTI, maka revisi dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali sampai dengan batas waktu :

Ø 05 Mei 2024 : usulan revisi ke LLDIKTI Wilayah X

Ø 06 Mei 2024 : kondisi usulan sudah submit di laman https://pak.kemdikbud.go.id

Apabila pengajuan revisi belum diterima, maka Dosen perlu mengajukan usulan baru pada periode berikutnya di bulan Juli 2024 sesuai dengan ketentuan kenaikan jabatan yang diberlakukan.

3. Bagi usulan baru kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar yang sudah dilakukan plotting di laman PAK DIKTI dan dalam proses penilaian maka akan dilanjutkan sampai selesai penilaian. Apabila hasil penilaian belum diterima/revisi, maka Dosen perlu mengajukan ajuan baru pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan kenaikan jabatan yang diberlakukan.

4. Bagi usulan baru kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar yang belum dilakukan plotting di laman PAK DIKTI (walaupun sudah disubmit di aplikasi PAK Dikti https://pak.kemdikbud.go.id), maka tidak dilanjutkan di saat ini. Dosen perlu mengajukan usulan baru pada periode berikutnya di bulan Juli 2024 sesuai dengan ketentuan kenaikan jabatan yang diberlakukan.

C. Linimasa pemadanan data

Pemadanan data akan dilaksanakan selama periode bulan Mei s.d. Desember 2024 terhadap Data Rumpun Ilmu, Bidang Ilmu Utama (Pohon Ilmu), dan Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) Dosen di laman SISTER (https://sister.kemdikbud.go.id/beranda)

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

.

Kepala,

ttd

Afdalisma

NIP. 197012051992032002

 


selengkapnya unduh disini

 

LINK TERKAIT