Pemeringkatan Untuk Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi

<p>Belum lama ini, Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekditi Patdono Suwignjo menerima redaksi portal kelembagaan.ristekdikti.go.id diruang kerjanya, lantai 6, gedung Kemenristekdikti Senayan, Jakarta (27/7/2017) untuk diwawancarai masalah seputar pemeringkatan perguruan tinggi yang sejak tahun 2015 selalu diumumkan oleh Kemenristekdikti kepada publik.</p> <p>Menurut Patdono, tujuan klasterisasi maupun pemeringkatan perguruan tinggi tersebut adalah untuk mengetahui kondisi perguruan ti

Belum lama ini, Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekditi Patdono Suwignjo menerima redaksi portal kelembagaan.ristekdikti.go.id diruang kerjanya, lantai 6, gedung Kemenristekdikti Senayan, Jakarta (27/7/2017) untuk diwawancarai masalah seputar pemeringkatan perguruan tinggi yang sejak tahun 2015 selalu diumumkan oleh Kemenristekdikti kepada publik.

Menurut Patdono, tujuan klasterisasi maupun pemeringkatan perguruan tinggi tersebut adalah untuk mengetahui kondisi perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa kelompok/klaster dan dari klasterisasi tersebut jika kementerian membuat suatu kebijakan maka kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kelompok-kelompok perguruan tinggi yang ada.

Patdono juga menambahkan, bahwa pemeringkatan perguruan tinggi yang diumumkan oleh Kemenristekdikti tersebut bukanlah sebagai tujuan. Menurutnya, pemeringkatan tersebut adalah hanya merupakan efek saja. “Jadi jika bagi perguruan tinggi rangking itu penting, maka jangan melakukan sesuatu untuk menaikan rangkingnya saja, tetapi lakukan itu untuk meningkatkan mutu perguruan tingginya,” ujarnya.

“Kalau perguruan tinggi itu sudah memperbaiki mutunya, baik itu dosennya, prosesnya sehingga outputnya dengan baik, maka secara otomatis rangkingnya itu akan baik,” tambahnya.

Wawancara seputar pemeringkatan ini terkait dengan latar belakang pemeringkatan, bagaimana mengukur indikator-indikator dan proses pengklasteran serta manfaat klasifikasi dan pemeringkatan perguruan tinggi bagi pemerintah, perguruan tinggi maupun masyarakat. Berikut rangkuman wawancara tersebut.

Latar Belakang

Di Indonesia, perbedaan antara perguruan tinggi yang terbaik dan perguruan tinggi terjelek, perbandingannya tinggi sekali. Ada perguruan tinggi yang sudah masuk peringkat 500 besar dunia, tetapi ada juga perguruan tinggi yang kuliahnya saja di SD (Sekolah Dasar).

Jumlah perguruan tinggi di Indonesia sangat banyak. Saat ini ada 4.529 perguruan tinggi. Oleh karena itu Kemenristekdikti merasa tidak pas jika membuat aturan yang berlaku untuk semuanya. Maka perlu ada kebijakan untuk perguruan tinggi yang sudah mapan, dan ada pula kebijakan bagi perguruan tinggi yang belum mapan.

Secara garis besar, masing-masing kelompok perguruan tinggi diberikan misi yang berbeda-beda. Yang sudah bagus, diminta masuk peringkat 500 besar dunia, tetapi yang belum bagus diminta untuk bisa menyelenggarakan pendidikannya sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Ada juga perguruan tinggi yang diminta untuk menghasilkan guru-guru yang bermutu.

Untuk mengetahui seberapa besar perbandingan antara perguruan tinggi terbaik dan terjelek tersebut, maka perlu disusun aturan yang pas untuk masing-masing kelompok itu. Oleh karena itu, kementerian harus mengetahui perguruan tinggi di Indonesia itu terdiri dari beberapa kelompok.

Mulai tahun 2013, kementerian sudah mulai membentuk tim untuk menentukan klasterisasi atau perangkingan perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Tim ini pertama kali membahas model yang di adopsi untuk melakukan pengklasteran.

Banyak model yang telah dibuat, yang digunakan dalam skala internasional dan semua itu dipelajari oleh kementerian. Akhirnya kementerian memilih model yang paling sesuai untuk digunakan, yaitu model European Foundation For Quality Management (EFQM). Karena di EFQM itu ada model untuk perguruan tinggi, itu yang diadopsi.

Namun setelah dipelajari ternyata variabelnya banyak sekali, ada 100 lebih variabel untuk bisa mengimplementasikan EFQM tersebut. Setelah diskusi pada tahun 2013, 2014 sampai tahun 2015 maka akhirnya digunakan data yang sudah kementerian miliki, dengan melakukan penyederhanaan terhadap model EFQM.

Mengukur Indikator-Indikator dan Proses Pengklasteran

Yang pertama adalah indikator inputnya. Input dari perguruan tinggi tersebut banyak, namun yang terpenting adalah input dari dosennya. Maka yang pertama adalah jumlah atau kecukupan dan kualitas dosennya,  berapa jumlah dosen S3, dosen profesor, kemudian berapa dosen lektor kepala, itu merupakan indikator kualifikasi dan mutu.

Disini juga dihitung jumlah dosen dibagi jumlah mahasiswanya. Harapannya adalah jika dosennya cukup dan kualifikasinya bagus maka perguruan tingginya akan bagus, karena berdasarkan pengamatan, perguruan tinggi yang diberi sanksi lemah dari segi jumlah dan kualifikasi dosennya.

Setelah input kemudian diukur variabel prosesnya dengan melihat dari akreditasi prodi hingga akreditasi institusinya. Jika memiliki akreditasi internasional itu merupakan bonus bagi perguruan tinggi bersangkutan.

Setelah itu dilihat outputnya, seperti mahasiswanya, yang dilihat dari prestasi, baik dalam kejuaraan nasional maupun internasional, baik dalam kejuaraan yang dilakukan kementerian maupun yang tidak dilakukan kementerian. Selain dilihat dari output para mahasiswa, juga melihat output dari dosennya, berapa jumlah publikasi internasional yang terindeks Scopus. Jumlah publikasi internasional dibagi jumlah dosen. Demikian model dari EFQM untuk perguruan tinggi.

Dari data-data yang telah dikumpulkan kemudian dengan metode statistik maka terbentuklah klaster-klaster 1 sampai 5. Klaster 1 adalah yang input hingga outputnya bagus. Dengan memiliki klaster ini, kementerian dapat dibuat kebijakan sesuai dengan klasternya.

Contohnya, program pembinaan perguruan tinggi swasta (PP-PTS) yang sebelumnya dikompetisikan untuk semua PTS, padahal ada PTS yang masuk klaster 2 dan klaster 1 mereka juga ikut untuk mendapatkan hibah PP-PTS ini. Jelas saja yang klaster 4 dan 5 selalu kalah. Akhirnya PTS yang bagus tambah mendapatkan bantuan, sementara yang belum bagus tidak mendapatkan bantuan. Maka mulai dari Tahun 2016, Menristekdikti membuat kebijakan, yang boleh bertempur untuk mendapatkan bantuan PP-PTS hanya perguruan tinggi klaster 4 dan klaster 5.

Manfaat

Manfaat bagi pemerintah, pertama, untuk meningkatkan mutu suatu kebijakan. Dengan adanya pengelompokan tersebut, dapat dibuat kebijakan sesuai dengan kelompoknya. Misalkan PP-PTS untuk kelompok 4 dan 5. Sebelumnya tidak seperti ini, karena kementerian tidak mengetahui kelompoknya.

Dengan adanya pemeringkatan ini, pemerintah melakukan usaha-usaha intensif untuk memperbaiki akreditasi prodi maupun institusi. Prodi yang masih memiliki akreditasi C dinaikkan menjadi B, dan dari akreditasi B menjadi A. Selain itu kementerian juga melakukan pendampingan untuk institusi yang masih akreditasi C ke B dan akreditasi B ke A.

Kedua, karena masyarakat sekarang banyak yang memperhatikan pemeringkatan ini, maka bagi PTN maupun PTS sekarang menjadi serius menghadapi pemeringkatan. PTN dan PTS banyak yang menanyakan datanya apakah sudah lengkap atau belum dan banyak juga usulan dari perguruan tinggi mengenai model pemeringkatan yang bagus itu seperti apa.

Intinya dengan adanya pemeringkatan yang diketahui oleh masyarakat, perguruan tinggi sekarang saling berlomba untuk meningkatkan rangkingnya. Ini tentu perguruan tinggi secara otomatis meningkatkan mutunya. Jika ingin memilih perguruan tinggi bisa dari peringkatannya, dan bisa dilihat sehingga masyarakat bisa mengetahui input, proses, maupun output dari perguruan tinggi yang akan dipilih.

firly/sn

Sumber: http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2017/08/07/pemeringkatan-untuk-meningkatkan-mutu-perguruan-tinggi/

SHARE :
LINK TERKAIT