<p>Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi</p><p>Menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 271/B/TU/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Pemetaan Implementasi sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), bersama ini kami beritahukan bahwa sehubungan dengan telah diluncurkannya Instrumen Pemetaan dan Evaluasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari tanggal 10 April s.d 10 Mei 2017, dengan ini kami sampaikan:</p><ol><li>Terhitung sejak tanggal 10
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
Menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 271/B/TU/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Pemetaan Implementasi sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), bersama ini kami beritahukan bahwa sehubungan dengan telah diluncurkannya Instrumen Pemetaan dan Evaluasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dari tanggal 10 April s.d 10 Mei 2017, dengan ini kami sampaikan:
Partisipasi aktif Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan untuk suksesnya kegiatan ini yg sangat kami butuhkan untuk menyusun kegiatan guna membantu dan membangun budaya mutu pendidikan tinggi.
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
lampiran surat perpanjangan evaluasi
lampiran surat perpanjangan pemetaan
Surat perpanjangan Pemetaan dan Evaluasi Implementasi SPMI (Dirjen)