Pendataan Point of Contact (POC) Keamanan Siber Perguruan Tinggi

Pendataan Point of Contact (POC) Keamanan Siber Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDikti Wilayah X

Menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam rangka membentuk tim tanggap keamanan siber perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah X mohon perkenaan Saudara untuk menunjuk 1 (satu) pegawai untuk menjadi Point of Contact (POC) perguruan tinggi.

POC memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai narahubung yang secara sigap dapat berkoordinasi dengan tim keamanan siber Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi apabila mengalami gangguan keamanan siber pada perguruan tinggi Saudara. Sehubungan hal tersebut mohon dapat menyampaikan data POC perguruan tinggi melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/POCsiber paling lambat tanggal 29 Maret 2024.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Kepala


Afdalisma

Selengkapnya UNDUH DISINI


#Teknologi
SHARE :
LINK TERKAIT