Pengajuan Klaim Angka Kredit Dosen Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wil. X Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 Tanggal 16 Februari 2023 perihal Pengaturan Tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD, serta berdasarkan petunjuk dari plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. dalam Acara Kebijakan Percepatan Penilaian Angka Kredit Dosen sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, via Zoom Meeting

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah X

Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 Tanggal 16 Februari 2023 perihal Pengaturan Tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD, serta berdasarkan petunjuk dari plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. dalam Acara Kebijakan Percepatan Penilaian Angka Kredit Dosen sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, via Zoom Meeting hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 (Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 01149/E4/PP.01.11/2023 tanggal 23 Maret 2023), dinformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap dosen wajib menyusun dan mengisi Daftar Kegiatan dan Angka Kredit Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan  Jabatan Fungsional atau Kenaikan Pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya sesuai format Lampiran A: Pendidikan, B: Pelaksanaan Pendidikan, C: Penelitian, D: Pengabdian kepada Masyarakat, dan E: Penunjang, masing-masing dalam file XLSX (Microsoft Excel), ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan (format file PDF). Bagi dosen yang tidak mengisinya maka Angka Kredit selama perolehan di atas dinyatakan oleh DIKTIRISTEK tidak diakui/hangus.

2. Perguruan Tinggi melakukan Penilaian Hasil Kerja Dosen dari Daftar Kegiatan dan Angka Kredit di atas dengan Mekanisme Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen bersumber pada basis data dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu; PDDikti, SISTER, SINTA, BIMA. dan Sistem Informasi Manajemen lainnya yang valid,

3. Hasil Penilaian Angka Kredit Kumulatif Dosen di atas per Perguruan Tinggi dimasukkan ke dalam Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file XLSX (Microsoft Excel) dan diajukan menggunakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Tertinggi Perguruan Tinggi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah X untuk dilakukan Penilaian Angka Kredit di tingkat LLDIKTI Wilayah X.

4. Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file XLSX (Microsoft Excel) yang diajukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah X (beserta seluruh Lampiran A s.d. E per dosen) sudah harus dikirim oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui email diktendik.lldikti10@kemdikbud.go.id dengan Subject/Judul: (kode PT - Nama PT - Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen),  paling lambat tanggal 11 April 2023. Untuk memudahkan manajemen file-file dalam point 4 ini, sangat disarankan semua file dimasukkan ke dalam 1 link dari Google Drive disetting open akses/akses umum (dikelompokkan berdasarkan folder fakultas/jurusan/prodi/nama dosen).

5. Terhitung mulai tanggal 11 s.d 14 April 2023, LLDIKTI Wilayah X sudah mulai melakukan Penilaian Terhadap Hasil Kerja Dosen Setelah Penetapan Angka Kredit Terakhir, selanjutnya LLDIKTI akan mengirimkan melalui Sistem PAK DIKTI pada hari terakhir tanggal 15 April 2023 agar bisa mendapat Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen oleh DIKTIRISTEK.

6. Petunjuk teknis Pengajuan Klaim Angka Kredit Dosen dapat dilihat pada Lampiran yang disertakan pada surat ini.

Demikianlah harapan kami semoga dapat dilaksanakan segera mengingat waktu yang sangat singkat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Kepala,

ttd

Afdalisma

NIP. 197012051992032002


selengkapnya unduh disini   

LINK TERKAIT