PENGUMUMAN LELANG Nomor : 0526/LL10/LK.05.05/2023 Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Dinas Roda 4 sebanyak 2 (dua) unit dalam kondisi rusak berat
PENGUMUMAN LELANG Nomor : 0526/LL10/LK.05.05/2023
Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Dinas Roda 4 sebanyak 2 (dua) unit dalam kondisi rusak berat yang terdiri dari:
1 Mobil Merk TOYOTA KIJANG KRISTA BA 1894 AO Tahun 2002, Nomor Rangka MHF11UF8130030685, Nomor Mesin IRZ7030577
Nilai Limit : Rp. 29.945.000,- (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Uang Jaminan : Rp. 14.900.000,- (Empat Belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
2 Mobil Merk TOYOTA VIOS BA 1710 AG Tahun 2005, Nomor Rangka MR053HY4259033655, Nomor Mesin 1NZX345191
Nilai Limit : Rp. 35.540.605,- (Tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus lima rupiah)
Uang Jaminan : Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah)
Waktu dan tempat pelaksanaan lelang
Hari / tanggal : Selasa, 04 April 2023
Batas Akhir Penawaran : 10.00 waktu server aplikasi sesuai WIB
Tempat Pelaksananan : Kantor LLDIKTI Wilayah X Jalan Khatib Sulaiman Padang
Penunjukan pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Domain : lelang.go.id
Dengan syarat-syarat :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang e-auction pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ dengan metode penawaran lelang tertutup(closed bidding) Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “syarat dan ketentuan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain pada angka 1, dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri (Apabila peserta tidak dinyatakan sebagai pemenang/kalah Uang Jaminan Lelang akan dikembalikan ke nomor rekening tersebut. Biaya transfer pengembalian mengacu ke mekanisme penyetoran perbankan).
3. Waktu Penawaran dan Penetapan Pemenang
Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain di bawah ini sejak dimuat pada Aplikasi Lelang Internet sampai sebelum Batas Akhir Penawaran.
4. Uang Jaminan Lelang
Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang seperti tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah/nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (tidak dicicil);
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid;
5. Penawaran Lelang
Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit dan dapat dilakukan berkali-kali sebelum batas akhir penawaran;
6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang akan diumumkan di Email dan menu Status Lelang masing-masing akun peserta;
b. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wan prestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
7. Objek dapat dilihat pada alamat tersebut sejak Pengumuman ini sampai dengan sebelum Pelaksanaan Lelang pada hari dan jam kerja;
8. Semua objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya (as is/where is). Segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi risiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Pembeli/Pemenang Lelang pada saat menyetorkan uang jaminan dan melakukan penawaran dianggap tahu dan mengerti kondisi dan segala informasi yang melekat pada obyek yang akan ditawar/dibelinya;
9. Karena satu dan lain hal, Pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap Objek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL;
10. Informasi lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor LLDIKTI Wilayah X Telp. Nomor 0751 7056737 dan khusus untuk prosedur teknis pelaksanaaan lelang, dapat menghubungi KPKNL Padang Telp (0751) 28299 atau mengakses linktr.ee/RANCAK2022.
Padang, Maret 2023
KEPALA
ttd
AFDALISMA, SH, M.Pd
NIP. 197012051992032002