Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2102/C/KEP/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami beritahukan bahwa Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 20"> Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2102/C/KEP/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami beritahukan bahwa Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 20" />

Pengumuman Penetapan Penerima Bantuan PP-PTS Tahun Anggaran 2017

<p align="justify">Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2102/C/KEP/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami beritahukan bahwa Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 20

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 2102/C/KEP/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami beritahukan bahwa Badan Hukum Nirlaba Penyelenggara Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Tahun Anggaran 2017.

Perlu kami sampaikan sehubungan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, bahwa besaran nilai bantuan PP-PTS tahun 2017 akan mengalami pengurangan dari yang disepakati pada saat kegiatan presentasi PP-PTS tahun 2017.

Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Unduh:

Pengumuman Penetapan Penerima Bantuan PP-PTS Tahun Anggaran 2017 

SHARE :
LINK TERKAIT