Percepatan Pembentukan Satgas PPKS Bagi Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Sumatera Barat

Percepatan Pembentukan Satgas PPKS Bagi Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Sumatera Barat

Percepatan pembentukan satgas merupakan salah satu upaya LLDIKTI Wilayah X dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh civitas akademika di perguruan tinggi. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pelaksanaan kegiatan dilangsungkan di dua tempat yaitu Universitas Batanghari bagi PTS yang berada di Provinsi Jambi dan di Kantor LLDIKTI Wilayah X untuk PTS yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

Upaya percepatan pembentukan satgas di Perguruan Tinggi dilaksanakan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi bagi PTS yang dilaksanakan tanggal 22 Mei 2024 bagi PTS yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma SH, M.Pd. Narasumber yang hadir sebagai pemateri dalam Bimbingan Teknis ini adalah Ryka Hapsari Putri dan Septi Herliana Dwi Waluyanti dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Hadiyul Anam, S.I.P., M.Si., QIA, C.Fr.A., C.R.M.O dan Sujana Gitanegara, S.T., M.Ak., QIA, C.Fr.A dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan Multia Qairanni, M.I.Kom dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat.

Diharapkan agar setiap perguruan tinggi swasta dapat mempercepat pembentukan satgas, melaksanakan implementasi anti perundungan, anti intoleransi, dan anti narkoba serta menguatkan pendidikan anti korupsi dilingkungan pendidikan tinggi.

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT