Percepatan Pembentukan Satgas PPKS Bagi PTS di Provinsi Jambi

Percepatan Pembentukan Satgas PPKS Bagi PTS di Provinsi Jambi


Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi civitas akademika perguruan tinggi dan sekaligus sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X selalu berupaya mendorong semua Perguruan Tinggi Swasta yang ada di lingkungan Wilayah X untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di masing-masing Perguruan Tinggi. Anggota Satgas PPKS ini terdiri dari unsur mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.

Untuk percepatan pembentukan Satgas PPKS di masing-masing perguruan tinggi, LLDIKTI Wilayah X berupaya melakukan upaya melalui sebuah kegiatan dalam bentuk Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi bagi PTS. Kegiatan ini dilaksanakan di 2 tempat yaitu di Kota Jambi bagi PTS yang berada di Provinsi Jambi dan di Kota Padang bagi PTS yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi bagi PTS di Provinsi Jambi dilaksanakan di Universitas Batanghari tanggal 20 Mei 2024. Kegiatan ini diikuti pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dan Admin Portal PPKS dari 35 PTS yang ada di provinsi Jambi. Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Afdalisma, SH. M.Pd. Beberapa hal disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X bahwa kebijakan anti kekerasan di perguruan tinggi merupakan program prioritas Kemendikbudristek yang mesti harus diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia baik PTN maupun PTS. Lebih lanjut Kepala LLDIKTI Wilayah X menyampaikan bahwa upaya percepatan pembentukan Satgas PPKS di masing-masing Perguruan Tinggi harus dilakukan sesegara mungkin sebagai bentuk kepedulian perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap civitas akademika. Harapannya Satgas PPKS sudah terbentuk disemua perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X dalam 3 bulan kedepan.

Narasumber sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut merupakan narasumber yang memiliki kompetensi dibidangnya yaitu Pebi Sukamdani, S.Sos dan Reza Maulana Yusuf dari Pusat Penguatan Karakter (PUSPEKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kemudian Brigjen. Pol. Wisnu Handoko, S.I.K,. M.M, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi dan Dr. Mustamar Massa, S.Pd, MM, CFrA dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hadir juga dalam kegiatan tersebut para pimpinan Universitas Batanghari yaitu Dr. Osrita Hapsara, SE, MM (Wakil Rektor I), Ir. Muhammad Sugihartono, M.Si (Wakil rektor III) dan para Dekan dan dosen di lingkungan Universitas Batanghari.

Beberapa orang Panitia dari LLDIKTI Wilayah X sebagai pelaksana dari kegiatan ini adalah Syahril, SH. MH, Yofan Hamaska, S.Kom. M.Cio, Afrizal, SH dan Yondri, SE. Terselenggaranya Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi bagi PTS Provinsi Jambi ini juga atas bantuan Universitas Batanghari yang telah memfasilitasi. LLDIKTI Wilayah X mengucapkan terima kasih atas bantuan dan partisipasi Universitas Batanghari dalam pelaksanaan kegiatan ini.

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT