Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK RI Terkait Penyaluran BSU Tahun 2020

Sehubungan dengan TLHP BPK RI Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X (terlampir), dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X

2. Dosen Penerima BSU di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X

(daftar terlampir)

Sehubungan dengan TLHP BPK RI Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X (terlampir), dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:

 A. Bahwa terdapat mekanisme penyelesaian temuan yang dapat dilaksanakan, antara lain:

1. Dengan menyatakan tidak pernah menerima bantuan (format surat terlampir);

2. Dengan sanggahan bahwa menyatakan diri eligible (format surat terlampir), dengan bukti pendukung berupa:

i. Surat keterangan dari perguruan tinggi yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan bukti penghasilan dosen berupa slip gaji, tunjangan, tunjangan profesi dosen, honor jasa profesi, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dll;

ii. Surat pernyataan dari dosen yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

3. Dengan penyetoran ke kas negara (format surat terlampir).

 

B. Surat pernyataan pada poin 1, 2, dan 3 ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan perguruan tinggi. Softcopy harap dikirim ke Puslapdik melalui email: anekatunjangan.puslapdik@gmail.com dengan format:

cc : timpp.ll10@gmail.com

subject email : Tidak Menerima/Sanggahan/Penyetoran*, a.n (nama dosen), (PTN/PTS), LLDIKTI Wilayah X

 Hardcopy harap dikirim ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan alamat:

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

c.q. Ceicil / Suci

Gedung C lt. 13, Komplek Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270

Bukti resi pengiriman harap disampaikan ke PIC Pokja Aneka Tunjangan dengan PIC Sdri. Caecilia Ika WA:082122154042 atau Sdri. Suci WA:087884513902

 * Pilih salah satu

C. Pengasilan yang dimaksud merupakan gaji, honor jasa profesi, tunjangan termasuk tunjangan profesi dosen, dll yang apabila digabung berjumlah kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan. Apabila dosen mengajar di lebih dari satu perguruan tinggi, maka semua penghasilan yang diperoleh ditotalkan dan jumlahnya tidak melebihi nominal tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu dosen tidak menerima BSU/Bantuan Langsung Tunai (BLT) serupa dari kementerian lain/kartu prakerja pada tahun 2020.  

Informasi serta mekanisme penyelesaian temuan dapat diakses pada halaman: https://linktr.ee/bsulldikti10

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terma kasih.

Kepala


Afdalisma

Selengkapnya Unduh Disini

#LLDIKTI
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT