Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan t

<p>Yth.</p> <p>Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta</p> <p>Di lingkungan Kopertis Wilayah X</p> <p>Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor: 1989/E3/2017 tanggal 2 Juni 2017 perihal Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2018, bersama surat ini kami informasikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen dalam penelitia

Yth.

Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta

Di lingkungan Kopertis Wilayah X

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor: 1989/E3/2017 tanggal 2 Juni 2017 perihal Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2018, bersama surat ini kami informasikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan masih memberikan kesempatan kepada dosen tetap di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengajukan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2018.

Dengan pertimbangan tersebut, maka DRPM memberikan perpanjangan waktu penerimaan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tanggal 21 Juni 2017 pukul 24.00 WIB.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh:

Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan tahun 2018

SHARE :
LINK TERKAIT