Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017
<p>Yth.</p>
<p>Pimpinan PTS Penerima Hibah
Penelitian/Pengabdian Masyarakat</p>
<p>Di Lingkungan Kopertis Wilayah X</p>
<p>Sehubungan dengan surat Direktur
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset
dan Pengembangan nomor: 1444/E3/LT/2017, tanggal 21 April 2017 perihal
Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017, perlu
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:</p>
<ol><li>Setelah diumumkannya Penerimaan Pendanaan Penelitian
da
Yth.
Pimpinan PTS Penerima Hibah
Penelitian/Pengabdian Masyarakat
Di Lingkungan Kopertis Wilayah X
Sehubungan dengan surat Direktur
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset
dan Pengembangan nomor: 1444/E3/LT/2017, tanggal 21 April 2017 perihal
Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017, perlu
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setelah diumumkannya Penerimaan Pendanaan Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi tahun 2017 melalui
surat dari Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor
025/E3/2017 tanggal 6 Januari 2017, perlu dilakukan koreksi atas pendanaan
penelitian yang didasarkan temuan BPK nomor: 060/LK.Dikti/06.04/2016
tanggal 29 April 2016 sebagaimana telah diinformasikan dengan surat nomor
044/E3.2/LT/2017 tanggal 23 Februari 2017.
- Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, Penelitian Disertasi Doktor
(PDD) diperuntukkan bagi dosen yang sedang menempuh studi Doktoral (S3)
dengan tujuan diantaranya untuk memberikan bantuan dana penelitian, yang
substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya.
Berdasarkan ketentuan ini maka dosen yang sudah menyelesaikan studi
Doktoral (S3) tidak berhak mendapatkan pendanaan tersebut. Klarifikasi
status studi Doktoral (S3) para penerima pendanaan PDD telah dimintakan
kepada ketua LPPM/LP Perguruan Tinggi penerima PDD melalui surat Direktur
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 066/E3.4/LT/2017.
- Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, setiap peneliti hanya diperbolehkan
mendapatkan pendanaan PDP sebanyak dua kali. Oleh karena itu, dilakukan
pembatalan pendanaan PDP bagi peneliti yang mendapatkan lebih dari dua
kali berdasarkan data yang terekam di Simlitabmas.
- Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, salah satu tujuan pendanaan
Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU)
adalah menghasilkan lulusan doctor bermutu tinggi dengan masa studi
optimal. Oleh karena itu, dilakukan pembatalan pendanaan PMDSU bagi
peneliti (promotor) yang mahasiswanya hanya menempuh pendidikan sampai
jenjang Magister (S2).
Berdasarkan kondisi tersebut di
atas, telah dilakukan perubahan penerima pendanaan penelitian perguruan tinggi
tahun 2017 melalui Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
nomor 28/E/KPT/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Perubahan Keputusan Direktur
Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor: 1/E/KPT/2017 tanggal 6 Januari
2017 tentang Penerimaan Pendanaan Penelitian Perguruan Tinggi Tahun 2017
(terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut,
mohon bantuan Bapak/Ibu untuk hal-hal sebagai berikut:
- Menyampaikan informasi ini kepada para peneliti;
- Melakukan kontrak pelaksanaan penelitian dengan para
peneliti;
- Mengingatkan para peneliti untuk mengunggah revisi
proposal dan anggaran mengacu pada PMK 106/PMK.02/2016, serta Rancangan
Pencapaian Output Penelitian ke http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Demikian disampaikan, atas perhatian
dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh:
Surat Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan
Tinggi Tahun 2017
Lampiran Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di
Perguruan Tinggi Tahun 2017