Pedoman berdasarkan SK Menteri

Atura"> Pedoman berdasarkan SK Menteri

Atura" />

Rekognisi Pembelajaran Lampau

<p>RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).</p> <p><b>Pedoman</b></p> <p>Pedoman RPL: <a href="http://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/04/Lampiran-Pedoman-RPL-SALINAN.pdf">Pedoman</a> berdasarkan SK Menteri</p> <p>Atura

RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

Pedoman

Pedoman RPL: Pedoman berdasarkan SK Menteri

Aturan terkait RPL:

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Informasi selengkapnya bisa diakses pada tautan http://rpl.ristekdikti.go.id/

SHARE :
LINK TERKAIT