Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau

<p>Dalam suatu perguruan tinggi sarana dan prasarana (sarpras) merupakan investasi terbesar sehingga harus ditangani secara professional. Penanganannya tidak hanya sekadar administrasi, namun bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemenuhan apa yang menjadi tujuan dari tridharma perguruan tinggi.</p> <p>Untuk mengoptimalkan pengelolaannya, LLDIKTI Wilayah X melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi.

Dalam suatu perguruan tinggi sarana dan prasarana (sarpras) merupakan investasi terbesar sehingga harus ditangani secara professional. Penanganannya tidak hanya sekadar administrasi, namun bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemenuhan apa yang menjadi tujuan dari tridharma perguruan tinggi.

Untuk mengoptimalkan pengelolaannya, LLDIKTI Wilayah X melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi. Agar efektif, kegiatan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, tanggal 2 November 2020 diikuti oleh perguruan tinggi yang berasal dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dan kegiatan kedua dilaksanakan pada tanggal 6 November 2020 untuk  Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.

Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA menyampaikan bahwa keberadaan sarana dan prasarana sangat penting dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi. Sarana dan prasarana merupakan salah satu item penilaian dalam akreditasi yang memiliki bobot cukup besar meliputi ketersediaan, kecukupan, dan mutu sistem TIK untuk layanan tridharma. Meskipun demikian, penyediaan sarpras tidak hanya fokus terhadap akreditasi namun merupakan suatu kewajiban dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi.

“Penuhi standarnya dan terus tingkatkan standar tersebut sehingga apa yang kita miliki akan menjadi kontribusi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi di masa yang akan datang,” ucap Prof. Herri.

Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti, Fungsional Analis Kebijakan Sarana dan Prasarana Ahli Muda, Nafiron Musfiqin Uddin, SE, MM.

Nafiron menjelaskan dalam paparannya bahwa sarana dan prasarana merupakan pendukung tercapainya tridharma perguruan tinggi. Dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 disebutkan standar sarpras itu meliputi standar pembelajaran, standar penelitian, dan standar pengabdian Masyarakat.

Standar sarpras pembelajaran merupakan pendukung ketercapaian standar kompetensi lulusan. Standar sarpras penelitian sebagai pendukung ketercapaian hasil penelitian, dan standar sarpras pengabdian masyarakat sebagai pendukung ketercapaian hasil pengabdian masyarakat. 

Lebih lanjut, Nafiron mengungkapkan bahwa standar sarpras menjadi acuan dalam penilaian akreditasi PT/Prodi serta pengembangan kelembagaan pendidikan tinggi. Standar sarana dan prasarana juga menjadi acuan dalam perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarpras serta pengembangan sarpras untuk mencapai kompetensi lulusan, hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat.

“Suatu perguruan tinggi tidak hanya menyiapkan standar sarana dan prasarana berupa standar fisik namun juga standar pengelolaan. Pengelolaannya terdiri atas standar dokumentasi dan standar monev. Standar dokumentasi meliputi standar perencanaan, standar pengadaan, standar pemanfaatan, standar pemeliharaan, standar penghapusan dan standar mutasi,” tutup Nafiron. (Rahmi)

SHARE :
LINK TERKAIT