Surat Edaran Terkait Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan LLDikti Wilayah X

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Pimpinan Badan Penyelenggara di Lingkungan LLDikti Wilayah X


Yth.  Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Pimpinan Badan Penyelenggara di  Lingkungan LLDikti Wilayah X


Sehubungan dengan Undang -Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dan Pimpinan Badan Penyelenggara di lingkungan LLDikti Wilayah X untuk mendukung terwujudnya LLDikti Wilayah X sebagai Lembaga yang memiliki tata kelola birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel serta sumber daya manusia yang bersih dan profesional. Wujud dukungan dapat dilakukan dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun baik pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma -cuma, dan fasilitas lainnya.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Kepala,

ttd

Afdalisma

NIP 197012051992032002

selengkapnya unduh disini

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT