Yth.Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
Bant
Yth.Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1.0cm;text-indent:-3.0cm;tab-stops:-7.1pt"><b><span lang="EN-ID" style="font-family:"Times New Roman","serif"; mso-ansi-language:EN-ID">Bant<o:p></o:p></span></b></p><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif";mso-ansi-language:IN">Yth.</span><span style="font-family: "Times New Roman", serif; font-size: 1rem;">Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta</span></p><p class="MsoBodyText"
Bant
Yth.Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
Penerima Bantuan UKT/SPP Semester
Gasal Tahun 2021/2022
di Lingkungan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah X
Sehubungan
dengan surat Kepala
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1439/J5/KM.01.00/2021 tentang Kuota Bantuan
UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1.
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan
UKT/SPP untuk semester gasal 2021/2022 guna membantu mahasiswa yang masih
terdampak pandemi Covid-19 dari segi ekonomi.
2.
Kuota
Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021/2022 dapat dilihat pada SIM KIP
Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/sim/auth/login) menggunakan akun Administrator
masing-masing Perguruan Tinggi.
3.
Pendistribusian
kuota Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021/2022 berdasarkan data Mahasiswa Semester Genap 2020/2021 di PDDIKTI.
Perguruan Tinggi penerima juga harus terdaftar dan aktif di PDDIKTI dengan
peringkat akreditasi program studi A, B, dan C atau Unggul, Baik Sekali, dan
Baik.
4.
Bantuan
UKT/SPP tahun 2021/2022 bisa diberikan kepada mahasiswa yang sebelumnya sudah pernah
menerima pada semester genap tahun 2020/2021. Penerima Bantuan UKT/SPP tahun 2021/2022
juga bisa diganti dengan pertimbangan mahasiswa yang bersangkutan tamat kuliah,
non aktif, atau tidak terdampak pandemi Covid-19 lagi.
5.
Mahasiswa
penerima Bantuan UKT/SPP tahun 2021 harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif
pada semester gasal tahun 2021/2022 di PDDIKTI dengan prioritas yaitu semester
3 (tiga) sampai 9 (sembilan).
6.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara dapat mengalokasikan kuota tersebut
dengan memedomani Pedoman Bantuan UKT/SPP Tahun (dapat diunduh pada https://s.id/Panduan-Bantuan-UKTSPP-2021) dan segera melakukan verifikasi calon penerima Bantuan UKT/SPP, serta menetapkan dan melakukan pengajuan pencairan melalui SIM
KIP Kuliah paling lambat tanggal 30 September 2021.
7.
Diharapkan
juga Saudara memberikan konfirmasi kesediaan
menerima Bantuan
UKT/SPP serta penyerapan
kuota KIP-Kuliah melalui https://s.id/konfirmasi-bantuan-ukt-spp-2021 paling lambat tanggal 20 September 2021.
Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Herri
Nip.196312151990011001