Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 Tanggal 16 Februari 2023 perihal Pengaturan Tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD, serta berdasarkan petunjuk dari plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. dalam Acara Kebijakan Percepatan Penilaian Angka Kredit Dosen sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, via Zoom Meeting
Bersama ini kami informasikan bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor:12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Anugerah Entrepreneurship Award VI Tahun 2022, maka bersama ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X mengundang Saudara/i untuk hadir dan mendampingi mahasiswa finalis pada:
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada BAB lV A, bahwa kinerja dosen terkait dengan pelaporan BKD harus dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) baik oleh LLDikti dan pimpinan perguruan tinggi sebagai bentuk akuntabilitas penyaluran tunjangan Profesi dosen/tunjangan kehormatan.