Pemberitahuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik

Dalam rangka pengusulan pencantuman gelar akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/BMP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

Yth.Dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X  

Dalam rangka pengusulan pencantuman gelar akademik  di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/BMP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

 1. Ketentuan usulan pencantuman gelar akademik mulai tahun 2023 menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN)

2. Adapun persyaratan pencantuman gelar akdemik adalah sebagai berikut;

a) Surat pengantar dari Perguruan Tinggi

b) Asli Ijazah

c) Asli Transkrip Nilai

d) Salinan sah SK Tugas Belajar/Surat Pengganti Izin Belajar

e) Salinan Sertifikasi Akreditasi Jurusan

f) SK Kenaikan Pangkat terakhir

g) SK CPNS

h) SK PNS

i) Salinan sah SKP 2 tahun terakhir

3. Semua dokumen persyaratan di scan dalam bentuk pdf dan diunggah melalui link https://tinyurl.com/PencantumanGelarLLDIKTI 

4. Ukuran file softcopy maksimal 2 megabyte(mb)

 

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kepala,

 ttd

Afdalisma

NIP 197012051992032002

  

 

selengkapnya unduh disini 

#HKT
SHARE :
LINK TERKAIT