Dalam rangka pengusulan pencantuman gelar akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/BMP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
Yth.Dosen PNS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X
Dalam rangka pengusulan pencantuman gelar akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/BMP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Ketentuan usulan pencantuman gelar akademik mulai tahun 2023 menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN)
2. Adapun persyaratan pencantuman gelar akdemik adalah sebagai berikut;
a) Surat pengantar dari Perguruan Tinggi
b) Asli Ijazah
c) Asli Transkrip Nilai
d) Salinan sah SK Tugas Belajar/Surat Pengganti Izin Belajar
e) Salinan Sertifikasi Akreditasi Jurusan
f) SK Kenaikan Pangkat terakhir
g) SK CPNS
h) SK PNS
i) Salinan sah SKP 2 tahun terakhir
3. Semua dokumen persyaratan di scan dalam bentuk pdf dan diunggah melalui link https://tinyurl.com/PencantumanGelarLLDIKTI
4. Ukuran file softcopy maksimal 2 megabyte(mb)
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Afdalisma
NIP 197012051992032002