Pengusulan pembuatan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis)

Dalam rangka pengusulan pembuatan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian dalam pengaplikasian Sistem Informasi Penyelesaian Dokumen Online (e-SIPD) Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terutama dalam pengusulan Karis/Karsu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

Yth. ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah X di tempat

Dalam rangka pengusulan pembuatan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian dalam pengaplikasian Sistem Informasi Penyelesaian Dokumen Online (e-SIPD) Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terutama dalam pengusulan Karis/Karsu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Ketentuan usulan Karis/Karsu pegawai dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SIPD Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. Adapun persyaratan usulan Karis/Karsu adalah sebagai berikut;

a) Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil mengetahui Atasan Langsung yang dapat diunduh melalui link https://shorturl.at/gszXZ  

b) Laporan Perkawinan Pertama mengetahui atasan langsung yang dapat di unduh melalui link https://shorturl.at/atNSU 

c) Fotocopy Surat Nikah

d) Pas Foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar

3. Semua dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dikirimkan ke LLDDIKTI Wilayah X


Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kepala,


ttd

Afdalisma

NIP 197012051992032002

selebgkapnya unduh disini 

LINK TERKAIT