10 PTS Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X Masuk Klaster Utama Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek menetapkan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2023.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek menetapkan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2023.

Hal itu ditetapkan melalui surat Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Pada lampiran surat DRTM itu, sebanyak 8 PTS penyelenggara pendidikan akademik, yaitu Institut Teknologi Padang, Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia, Universitas Bung Hatta, Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas PGRI Sumatera Barat, dan Universitas Riau Kepulauan masuk klaster utama.

Sementara itu, pada PTS penyelenggara pendidikan vokasi terdapat 2 kampus yang masuk klaster utama, yaitu Politeknik Caltex dan Politeknik Kampar.

Direktur RTPM Kemendikbudristek, M. Faiz Syuaib menyebutkan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021.

Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Klasterisasi tersebut bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Klasterisasi perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (*)


#LLDIKTI
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT