FGD Pengelolaan dan Penyempurnaan Panduan MBKM Universitas PGRI Sumatera Barat

FGD Pengelolaan dan Penyempurnaan Panduan MBKM Universitas PGRI Sumatera Barat

Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjadi amanat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) memasuki tahun ketiga.

Kebijakan ini memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan pada tahun 2020 mendorong otonomi dan fleksibilitas lembaga pendidikan dalam menjalankan proses pembelajaran yang relevan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

Sehingga, akan tercipta sebuah ekosistem yang mampu mentransformasi pendidikan tinggi itu sendiri. Dalam implementasinya, Kampus Merdeka Mandiri perlu dilakukan secara menyeluruh agar lulusan menjadi sumber daya unggul di level regional, nasional, dan internasional.

Hal itu disampaikan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma pada sambutan FGD Pengelolaan dan Penyempurnaan Panduan MBKM Universitas PGRI Sumatera Barat di Hotel Truntum Padang, Selasan (8/8/2023).

Selanjutnya, berdasarkan data Kemendikbudristek, implementasi kebijakan MBKM mandiri per tahun 2022 melibatkan 241.417 mahasiswa pada 567 kampus. Sedangkan untuk PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X baru hanya 32 atau baru 5,64 persen dan jumlah keikutsertaan mahasiswa dalam MBKM Mandiri sebanyak 8155 orang mahasiswa atau baru 3,38 persen yang melaksanakan MBKM Mandiri. Sementara, untuk sasaran Kemendikbudristek tahun 2023 adalah tercapainya akumulasi 500.000 mahasiswa mengikuti MBKM mandiri.

Oleh sebab itu, dari pergerakan data tersebut, masih banyak lagi yang perlu ditingkatkan. LLDIKTI Wilayah X sangat mengapresiasi perguruan tinggi swasta yang senantiasa berupaya meningkatkan implementasi MBKM baik secara flagship ataupun mandiri.

Dalam implementasinya, perguruan tinggi perlu inovasi pembelajaran melalui kegiatan MBKM antara lain kebijakan rektor, panduan, dan pengembangan sistem pengelolaan MBKM. Kampus dipersilahkan membuat buku panduan terkait kegiatan MBKM, seperti panduan konversi, ekuivalensi dan rekognisi.

Afdalisma memberikan apresiasi atas terselenggaranya pengelolaan dan penyempurnaan panduan MBKM Universitas PGRI Sumatera Barat.

“LLDIKTI Wilayah X mengapresiasi penyelenggaraan FGD Pengelolaan dan Penyempurnaan Panduan MBKM Universitas PGRI Sumatera Barat. Panduan MBKM yang sudah disempurnakan tentunya akan memudahkan mahasiswa, dosen pembimbing, guru, pengelola, dan pimpinan kampus dalam mengawal program MBKM di UPGRISBA,” ucap Afdalisma.

Lebih lanjut, Kepala LLDIKTI Wilayah X menuturkan bahwa berdasarkan Kepmendikbudristek RI Nomor 210/M/2023 tentang IKU PTN dan LLDIKTI Indikator Kinerja Utama (IKU) PTS dapat berpedoman pada IKU LLDIKTI.

“Terkait implementasi MBKM di LLDIKTI Wilayah X, bulan depan akan dilaksanakan pendampingan pelaksanaan MBKM oleh Tim Kampus Merdeka Kemendikbudristek untuk PTS yang ada di Sumatera Barat,” tutup Afdalisma. (*H)


#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT