Himbauan Pengisian SKP Dosen PNS dpk Tahun 2016

<p>Yth.</p> <p>Pimpinan PTS Di Lingkungan Kopertis Wilayah X</p> <p>Menindaklanjuti surat kami nomor 048/K10/KP/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Himbauan Pengisian SKP dosen PNS dpk untuk tahun 2015/2016 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil semua PNS diwajibkan mengisi SKP <b>setiap tahun</b>, maka bersama ini ka

Yth.

Pimpinan PTS Di Lingkungan Kopertis Wilayah X

Menindaklanjuti surat kami nomor 048/K10/KP/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Himbauan Pengisian SKP dosen PNS dpk untuk tahun 2015/2016 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil semua PNS diwajibkan mengisi SKP setiap tahun, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1.  Setiap dosen PNS dpk agar membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terhitung mulai bulan Januari s.d. 31 Desember 2016.

2.  SKP dosen PNS dpk harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan, Ketua Prodi/Dekan, Penilaian Prestasi Kerja (PPK) ditandatangani  oleh PNS yang bersangkutan, Ketua Prodi/Dekan, dan Pimpinan PTS.

3.  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dosen PNS dpk untuk Kopertis ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan, Sekretaris Pelaksana, dan Koordinator Kopertis Wilayah X.

4.  Bagi dosen PNS dpk yang belum membuat SKP tahun 2015 dan 2016 agar segera mengusulkan ke Kopertis paling lambat tanggal 31 Juli 2017.

5.  Kami tidak akan melayani/memproses SKP lewat dari tanggal yang telah ditetapkan.

Demikianlah kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh:

Himbauan Pengisian SKP Dosen PNS dpk Tahun 2016

SHARE :
LINK TERKAIT