Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta    di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X dan XVII

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi No. 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024, tanggal 22 Mei 2024, tentang Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan yang isinya adalah menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian proses kenaikan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka berdasarkan keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menginformasikan bahwa terdapat dua layanan yang perlu diperhatikan Perguruan Tinggi dan Dosen:

A. Pelaksanaan Pemadanan Data Dosen
1.Mengingat ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi, diperlukan pemadanan data Dosen sebagai upaya memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
2.Pemadanan data akan dilakukan selama Mei - Agustus 2024 terhadap Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
3.Pemadanan data merupakan hal yang wajib untuk seluruh Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi harus memfasilitasi Dosen dalam pelaksanaan pemadanan data. Pemadanan data merupakan prasyarat keikutsertaan dalam layanan kenaikan jabatan.
4.Tata cara pelaksanaan pemadanan data sebagaimana dijelaskan pada Lampiran I Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tersebut di atas.

B. Pembukaan Layanan Kenaikan Jabatan bagi Dosen
1.Pelaksanaan kenaikan jabatan semua Dosen dilakukan berdasarkan Permendikbud No.92 Tahun 2014.
2.Dalam rangka melaksanakan Pasal 57 dan 58 Peraturan Menteri PanRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka Kemendikbudristek telah mengatur ketentuan terkait pengelolaan kinerja dan karir JF Dosen PNS dalam masa peralihan.
3.Ketentuan kenaikan jabatan dalam masa peralihan ini berlaku untuk seluruh Dosen, baik PNS maupun Non PNS.
4.Pengajuan kenaikan jabatan LK dan GB di laman PAK: https://pak.kemdikbud.go.id sudah ditutup pada tanggal 6 Mei 2024 sesuai surat pemberitahuan tertanggal 2 Mei 2024. Semua ajuan yang sudah masuk di laman PAK agar dapat diajukan kembali melalui laman SISTER : https://sister.kemdikbud.go.id sesuai periode pengajuan.
5.Selanjutnya, semua pengajuan kenaikan jabatan dilakukan melalui SISTER dan untuk laman PAK: https://pak.kemdikbud.go.id resmi di tutup.
6.Layanan Kenaikan Jabatan pada tahun 2024 ini akan dilakukan pada periode sebagai berikut:



                           
Ketentuan linimasa di atas dilakukan dengan ketentuan:
a.Untuk ajuan yang sudah diajukan sebelum surat ini terbit dan masih dalam tahap plotting, penilaian, atau revisi, Kemdikbudristek menghimbau Perguruan Tinggi membantu Dosen dalam penyesuaian ajuan dengan syarat pada surat ini untuk diajukan kembali di Periode I atau Periode II Tahun 2024.
b.Setiap periode hanya diperuntukkan untuk 1 (satu) kali pengajuan dan penilaian per Dosen. Sehingga, untuk ajuan yang di proses di Periode I namun belum direkomendasikan untuk naik jabatan, maka Dosen melakukan revisi untuk mengajukan kembali ajuan yang sudah di perbaiki di Periode selanjutnya (Periode II).  
c.Untuk ajuan kenaikan jabatan ke LK dan GB, pelaksanaan layanan akan dilakukan melalui SISTER. Untuk pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor di Periode I dapat dilakukan mandiri oleh LLDIKTI Wilayah X. Selanjutnya pada Periode II, usulan pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor dilakukan melalui SISTER.

Perguruan Tinggi dan Dosen dihimbau agar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen sebagaimana dijelaskan pada Lampiran II Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


    Kepala,

     ttd    
           
    Afdalisma
    NIP. 197012051992032002

selengkapnya unduh disini

#LLDIKTI
SHARE :
LINK TERKAIT