Nomor : B/209/L10/HM.06.02/2019




Kepada Yth. Dosen PNS dpk dan Karyawan/wati LLDIKTI Wilayah X di Tempat

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 serta merujuk pada PERMEN PANRB Nomor : B/94/M.SM.00.00/2019, perihal : Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pen"> Nomor : B/209/L10/HM.06.02/2019




Kepada Yth. Dosen PNS dpk dan Karyawan/wati LLDIKTI Wilayah X di Tempat

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 serta merujuk pada PERMEN PANRB Nomor : B/94/M.SM.00.00/2019, perihal : Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pen" />

Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemiliha

<p><b><u>SURAT EDARAN</u></b></p><p><span initial;">Nomor : B/209/L10/HM.06.02/2019</span></p><p><br></p><p><br></p><p><br></p><p>Kepada Yth. <span initial;">Dosen PNS dpk dan Karyawan/wati LLDIKTI Wilayah X </span><span initial;">di </span><span initial;"> Tempat</span></p><p>Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 serta merujuk pada PERMEN PANRB Nomor : B/94/M.SM.00.00/2019, perihal : Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pen

SURAT EDARAN

Nomor : B/209/L10/HM.06.02/2019




Kepada Yth. Dosen PNS dpk dan Karyawan/wati LLDIKTI Wilayah X di Tempat

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 serta merujuk pada PERMEN PANRB Nomor : B/94/M.SM.00.00/2019, perihal : Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, maka seluruh PNS di lingkungan LLDIKTI wilayah X memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

1. PNS wajib netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

2. PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

3. PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

4. PNS dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

5. PNS dilarang menberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar seluruh PNS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X KEMENRISTEKDIKTI agar menjaga netralitas dan tidak memihak kepada pasangan calon manapun pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Demikianlah disampaikan untuk perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Padang, 9 April 2019

Kepala,

Prof.Herri S.E M.BA

NIP.196312151990011001


selengkapnya unduh disini

SHARE :
LINK TERKAIT