Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD)/ Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB)

Sehubungan dengan pembayaran TPD/TKGB bagi seluruh dosen yang lulus sertifikasi dan guru besar, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  Yth. Pimpinan PT dan Dosen yang telah lulus Sertifikasi Dosen Dilingkungan  LLDikti Wilayah X 

Sehubungan dengan pembayaran TPD/TKGB bagi seluruh dosen yang lulus sertifikasi dan guru besar, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Pembayaran TPD/TKGB terhitung bulan Maret 2023 kembali menggunakan Aplikasi SIMDOS;

2.Pemakaian Aplikasi Seruni Advance dinonaktifkan oleh Biroren Kemdikbudristek sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan;

3.Kekurangan bayar dan yang belum dibayarkan TPD/TKGB bulan Januari dan Februari Tahun 2023 akan segera diproses;

4.Dosen melengkapi data Sertifikat dan Riwayat Inpasssing/Kepangkatan mulai dari SK awal sampai akhir pada Aplikasi SIMDOS (bagi yang baru lulus Serdos) dan lakukan update data Inpasssing/Kepangkatan bagi penerima on going;

5.Dosen memastikan rekening dan NPWP yang terdaftar di aplikasi SIMDOS benar dan tetap aktif;

6.Perguruan Tinggi mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pimpinan PT atas nama dosen yang menerima TPD/TKGB yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan distempel (format terlampir) sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu :

-Tanggal 01 – 31 Januari SPTJM berdasarkan BKD/LKD semester ganjil 2022/2023 (September – Februari);

-Tanggal 01 – 31 Juli SPTJM berdasarkan BKD/LKD semester genap  2022/2023 (Maret – Agustus);

7.Pelaporan SPTJM Pimpinan PT atas nama dosen yang menerima TPD/TKGB semester ganjil 2022/2023 menggunakan SPMT yang sudah dikirimkan PT pada bulan Desember 2022 (bagi yang belum, segera kirimkan) (cp. Zulhiddayati – WA only: 081320535980);

8.Pimpinan PT segera melaporkan jika ada dosen penerima TPD/TKGB di Perguruan Tingginya yang meninggal dunia, resign, tugas belajar, tidak aktif atau tidak menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi kepada LLDIKTI Wilayah X (cp. Urip Rahmanda – WA only: 085263786597);

9.Jika persyaratan telah dinyatakan valid (sertifikat pendidik, kepangkatan, BKD/LKD, SPTJM, NPWP dan nomor rekening) di aplikasi SIMDOS maka pembayaran tunjangan akan segera dicairkan, namun jika persyaratan diatas tidak dipenuhi atau terlambat dari jadwal yang telah ditentukan maka aplikasi SIMDOS akan ditutup untuk proses pelaporan, dan pembayaran TPD/TKGB tidak dapat dibayarkan untuk bulan berjalan;

10.Pencairan TPD/TKGB dilakukan hanya untuk tahun anggaran berjalan; 

11.Diharapkan kepada Dosen untuk memahami Panduan SIMDOS yang ada di halaman depan aplikasi SIMDOS dengan baik dan teliti.

Demikian surat ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Kepala,


ttd


Afdalisma

NIP 197012051992032002


selengkapnya unduh disini  

LINK TERKAIT