Pemberitahaun Penghentian Sementara Layanan SIAGA

Penutupan sementara sistem informasi usul pendirian/perubahan Perguruan Tinggi dan pembukaan program studi dan Proses Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Tahun 2023

Yth. 1.Pimpinan Perguruan Tinggi 2.Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Pengusul Pendirian/Perubahan PTS Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X


Sehubungan dengan :

1.Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 1055/E/DT.03.02/2023 tanggal 1 November 2023 hal Penutupan sementara sistem informasi usul pendirian/perubahan Perguruan Tinggi dan pembukaan program studi Tahun 2023

2.Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 6394/E3/DT.03.02/2023 tanggal 3 November 2023 perihal Proses Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Tahun 2023

sebagaimana terlampir, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan melakukan penyesuaian dan sinkronisasi instrument, sistem, dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

2.Sistem informasi usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi yang selama ini menggunakan siaga.kemdikbud.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 15 November 2023 sampai dengan proses penyesuaian dan sinkronisasi instrumen, sistem, dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi dinyatakan selesai dan dapat berjalan dengan baik;

3.Selama proses penutupan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, LLDIKTI Wilayah X menghentikan sementara proses pemberian rekomendasi pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi;

4.Khusus mengenai usul penggabungan dan penyatuan PTS hasil akselerasi program penggabungan dan penyatuan PTS (APPPTS) tahun 2023 Gelombang 2 masih bisa diunggah melalui siaga.kemdikbud.go.id sampai dengan 31 Desember 2023, dan LLDIKTI Wilayah X tetap memberikan layanan dan proses pemberian rekomendasi usul penggabungan dan penyatuan PTS hasil APPPTS tersebut sampai dengan 31 Desember 2023;

5.Badan Hukum Penyelenggara Pengusul Pendirian/Perubahan PTS atau Pimpinan Perguruan Tinggi melakukan proses submit usulan paling lambat 1 (satu) hari menjelang penutupan sementara supaya terdapat tenggang waktu bagi LLDIKTI Wilayah X untuk memproses rekomendasi di Siaga;

6.Evaluasi lapangan usul perizinan pembukaan program studi akan dilaksanakan berdasarkan prosedur first in first served sesuai dengan tanggal status hasil evaluasi di siaga.kemdikbud.go.id;

7.Dikarenakan keterbatasan waktu pengelolaan anggaran dan administrasi di Kementerian, usul perizinan pembukaan program studi program Profesi, Spesialis, dan Sub-Spesialis melalui SIAGA yang memperoleh status “Evaluasi Lapangan” setelah tanggal 01 November 2023 akan dievaluasi lapangan pada tahun 2024;

8.Perlu kami informasikan jika seluruh layanan usul perizinan pembukaan program studi oleh Direktorat Kelembagaan tidak dipungut biaya.

Demikianlah kami sampaikan untuk dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala,


ttd


Afdalisma

NIP 197012051992032002


selengkapnya unduh disini 

LINK TERKAIT