Pemutakhiran Data Profil Perpajakan ASN

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-181/PJ/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Para Aparatur Sipil Negara

header

Yth. Aparatur Sipil Negara (ASN) LLDIKTI Wilayah X

Sehubungan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-181/PJ/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Republik Indonesia dan Surat Plt. Kepla Biro Sumber Daya Manusia Nomor: 1688/A3/KP.11.00/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan ASN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;

2. Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Dalam rangka penerapan NIK menjadi NPWP, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

   a. Seluruh ASN LLDIKTI Wilayah X untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan sebagai berikut:

     1) NIK;

     2) Data alamat pos elektronik (email) dan nomor telepon seluler;

    3) Data alamat tempat tinggal ASN berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

    4) Data klasifikasi Lapangan Usaha; dan

    5) Data anggota keluarga.

 b. Pemutakhiran data profil perpajakan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh ASN dengan cara login pada  laman pajak (https://www.pajak.go.id) sesuai panduan terlampir;

4. Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih

Kepala,

ttd

Afdalisma

NIP 197012051992032002

 

selengkapnya unduh disini  

 

 

 

LINK TERKAIT