Pengumpulan Data Hasil Kerja Dosen ASN Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wil. X Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Pengumpulan Data Hasil Kerja Dosen ASN Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wil. X Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023


 

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta          di lingkungan LLDIKTI Wilayah X 

Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0275/E//DT.04.01/2023 Tanggal 13 April 2023 perihal Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, serta berdasarkan petunjuk dari plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. dalam Acara Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Bagi Dosen Non ASN, via Zoom Meeting hari Jum’at tanggal 13 April 2023 (Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1583/E4/DT.04.01/2023 tanggal 13 April 2023), dinformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat LLDIKTI Wilayah X No. 0639/LL10/DT.04.01/2023 Tanggal 27 Maret 2023 Perihal Pengajuan Klaim Angka Kredit Dosen Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

2. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

4. Bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada PTS:

a) Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

b) Untuk mengakomodasi tenggat waktu di atas, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi, termasuk SISTER, PD Dikti, SIM LLDIKTI Wilayah X.

c) Dosen perlu mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbudristek, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

d) Data hasil kerja dosen sementara yang ada di LLDIKTI Wil. X adalah data 2 tahun terakhir dari SISTER (jika datanya sudah dilengkapi dosen sejak awal), penarikan data dilakukan tanggal 1 Mei 2023 oleh DIKTI. Bagi dosen yang memilih melengkapi data hasil kerja di SISTER saja, diharapkan dapat memenuhi kekurangan data hasil kinerja di SISTER masing-masing terakhir 30 April 2023.

e) Bagi dosen yang TMT SK PAK Jabatan Fungsional/Pangkatnya lebih dari 2 tahun terakhir, diharapkan menambahkan kelengkapan data hasil kinerjanya dengan melengkapi Lampiran A: Pendidikan, B: Pelaksanaan Pendidikan, C: Penelitian, D: Pengabdian kepada Masyarakat, dan E: Penunjang, masing-masing dalam file XLSX (Microsoft Excel), ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan (format file PDF) kemudian sudah harus dikirim oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui email diktendik.lldikti10@kemdikbud.go.id dengan Subject/Judul: (ASN - kode PT - Nama PT - Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen),  paling lambat tanggal 12 Mei 2023. Petunjuk Teknis Pengajuan Klaim Angka Kredit Dosen dapat dilihat pada Lampiran yang disertakan pada surat ini.

f) Kemendikbudristek akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia pada tanggal 16 s.d. 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau melengkapi data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.

g) Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1 s.d 30 Juni 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum di dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab LLDIKTI Wilayah X (pengajuan usulan Jabatan Fungsional ke PAK Online LLDIKTI Wil. X paling lambat 15 Mei 2023), sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek (pengajuan usulan Jabatan Fungsional melalui Akun Turunan aplikasi PAK DIKTI paling lambat 20 April 2023)

5. Bagi dosen Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada PTS:

a) Hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.

b) Saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-aparatur sipil negara.

6. Implikasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 terhadap karier dosen akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Mendikbudristek baru selaku pembina jabatan fungsional dosen. Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak.

Demikianlah harapan kami semoga dapat dilaksanakan segera mengingat waktu yang sangat singkat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

Kepala,

 ttd

Afdalisma

NIP. 197012051992032002

selengkapnya unduh disini 


LINK TERKAIT