Dalam rangka pengusulan pembuatan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian dalam pengaplikasian Sistem Informasi Penyelesaian Dokumen Online (e-SIPD) Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terutama dalam pengusulan Karis/Karsu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
Yth. ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah X di tempat
Dalam rangka pengusulan pembuatan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X serta untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian dalam pengaplikasian Sistem Informasi Penyelesaian Dokumen Online (e-SIPD) Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terutama dalam pengusulan Karis/Karsu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Ketentuan usulan Karis/Karsu pegawai dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SIPD Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
2. Adapun persyaratan usulan Karis/Karsu adalah sebagai berikut;
a) Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil mengetahui Atasan Langsung yang dapat diunduh melalui link https://shorturl.at/gszXZ
b) Laporan Perkawinan Pertama mengetahui atasan langsung yang dapat di unduh melalui link https://shorturl.at/atNSU
c) Fotocopy Surat Nikah
d) Pas Foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar
3. Semua dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dikirimkan ke LLDDIKTI Wilayah X
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Afdalisma
NIP 197012051992032002