Pengusulan Perpindahan Homebase Dosen Eksternal

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 25 Tahun 2023 Tanggal 5 Desember 2023 Tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Kepada Yth :  Pimpinan perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan  LLDikti Wilayah X
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 25 Tahun 2023 Tanggal 5 Desember 2023 Tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.Pengajuan perpindahan Homebase Eksternal dilakukan melalui laman PDDIKTI dan Proses Perubahan Data Dosen (PDD) dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
2.Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Perubahan Homebase Dosen Eksternal adalah SK Pemberhentian dari Perguruan Tinggi Asal, SK Pengangkatan Sebagai Dosen Tetap dari Perguruan Tinggi Tujuan, KTP, Surat Pernyataan Mutasi Eksternal.
3.Surat Rekomendasi Pindah Homebase Dosen yang semula dibuat oleh LLDIKTI Wilayah X tidak lagi menjadi dokumen syarat dalam pengajuan Perubahan Homebase Dosen Eksternal.
4.Sehubungan dengan poin nomor 3 di atas, LLDIKTI Wilayah X tidak lagi menerbitkan rekomendasi pindah homebase dosen. Aplikasi https://simdos.lldikti10.id/ tidak lagi digunakan untuk layanan rekomendasi pindah homebase dosen.
5.Apabila terdapat ketidaksepakatan (konflik) antara PTS Asal, dosen, dan PTS penerima dan telah melalui proses mediasi, maka penerbitan Surat Keputusan Perpindahan Homebase Dosen merupakan wewenang Kepala LLDIKTI Wilayah X bagi yang memiliki Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. Surat Keputusan Perpindahan Dosen yang memiliki Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar diterbitkan dari Dirjen Diktiristek atau Dirjen Diksi.
6.Permohonan proses mediasi dan keputusan sebagaimana tercantum pada poin 5 di atas, diajukan melalui e-Office.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala,
Afdalisma
Nip. 197012051992032002


selengkapnya unduh disini  

LINK TERKAIT