Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK RI Terkait Penyaluran BSU Tahun 2020

Menindaklanjuti surat kami nomor 0747/LL10/LP.01.05/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK RI Terkait Penyaluran BSU Tahun 2020, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat 157 (seratus lima puluh tujuh) orang dosen penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X yang belum menyelesaikan temuan.

Yth.

1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X

2. Dosen Penerima BSU di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X

(daftar terlampir)



Menindaklanjuti surat kami nomor 0747/LL10/LP.01.05/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK RI Terkait Penyaluran BSU Tahun 2020, dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat 157 (seratus lima puluh tujuh) orang dosen penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di lingkungan LLDIKTI Wilayah X yang belum menyelesaikan temuan.


Temuan dapat diselesaikan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

A.Terdapat mekanisme penyelesaian temuan, antara lain:

1.Dengan menyatakan tidak pernah menerima bantuan (format surat terlampir);

2.Dengan sanggahan bahwa menyatakan diri eligible (format surat terlampir), dengan bukti pendukung berupa:

i.Surat keterangan dari perguruan tinggi yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan bukti penghasilan dosen berupa slip gaji, tunjangan, tunjangan profesi dosen, honor jasa profesi, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dll; dan 

ii.Surat pernyataan dari dosen yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

3.Dengan penyetoran ke kas negara (format surat terlampir).


B.Surat pernyataan pada poin (A.1 s.d. 3) ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan perguruan tinggi. Softcopy harap dikirim ke Puslapdik melalui email: anekatunjangan.puslapdik@gmail.com dengan format:

cc                 : timpp.ll10@gmail.com

subject email : Tidak Menerima/Sanggahan/Penyetoran*, a.n (nama dosen),  (PTS), LLDIKTI Wilayah X (* Pilih salah satu}


Hardcopy harap dikirim ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan alamat:

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (c.q. Ceicil / Suci)

Gedung C lt. 13, Komplek Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman

Jakarta 10270

Bukti resi pengiriman harap disampaikan ke PIC Pokja Aneka Tunjangan dengan PIC Sdri. Caecilia Ika WA:082122154042 atau Sdri. Suci WA:087884513902


C.Pengasilan pada poin (A.2.i) merupakan gaji, honor jasa profesi, tunjangan termasuk tunjangan profesi dosen, dll yang apabila digabung berjumlah kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan. Apabila dosen mengajar di lebih dari satu perguruan tinggi, maka semua penghasilan yang diperoleh ditotalkan dan jumlahnya tidak melebihi nominal tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu dosen tidak menerima BSU/Bantuan Langsung Tunai (BLT) serupa dari kementerian lain/kartu prakerja pada tahun 2020;

D.Kami mohon bantuan pimpinan perguruan tinggi untuk meneruskan informasi terkait penyelesaian temuan BSU ini kepada dosen yang tidak lagi mengajar atau tidak berada di perguruan tinggi yang dimaksud di dalam surat ini. 

Kami harapkan agar Bapak/Ibu dosen dapat segera menindaklanjuti temuan dengan mempedomani mekanisme penyelesaian dan melengkapi semua dokumen pendukung sebelum tanggal 31 Agustus 2023. Informasi dan mekanisme penyelesaian dapat diakses pada halaman: https://linktr.ee/bsulldikti10   


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terma kasih.


Kepala, 

ttd

Afdalisma

NIP 197012051992032002


selengkapnya unduh disini  

LINK TERKAIT