Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017

<p>Yth.</p> <p>Pimpinan PTS Penerima Hibah Penelitian/Pengabdian Masyarakat</p> <p>Di Lingkungan Kopertis Wilayah X</p> <p>Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor: 1444/E3/LT/2017, tanggal 21 April 2017 perihal Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:</p> <ol><li>Setelah diumumkannya Penerimaan Pendanaan Penelitian da

Yth.

Pimpinan PTS Penerima Hibah Penelitian/Pengabdian Masyarakat

Di Lingkungan Kopertis Wilayah X

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor: 1444/E3/LT/2017, tanggal 21 April 2017 perihal Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setelah diumumkannya Penerimaan Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi tahun 2017 melalui surat dari Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 025/E3/2017 tanggal 6 Januari 2017, perlu dilakukan koreksi atas pendanaan penelitian yang didasarkan temuan BPK nomor: 060/LK.Dikti/06.04/2016 tanggal 29 April 2016 sebagaimana telah diinformasikan dengan surat nomor 044/E3.2/LT/2017 tanggal 23 Februari 2017.
  2. Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, Penelitian Disertasi Doktor (PDD) diperuntukkan bagi dosen yang sedang menempuh studi Doktoral (S3) dengan tujuan diantaranya untuk memberikan bantuan dana penelitian, yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya. Berdasarkan ketentuan ini maka dosen yang sudah menyelesaikan studi Doktoral (S3) tidak berhak mendapatkan pendanaan tersebut. Klarifikasi status studi Doktoral (S3) para penerima pendanaan PDD telah dimintakan kepada ketua LPPM/LP Perguruan Tinggi penerima PDD melalui surat Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 066/E3.4/LT/2017.
  3. Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, setiap peneliti hanya diperbolehkan mendapatkan pendanaan PDP sebanyak dua kali. Oleh karena itu, dilakukan pembatalan pendanaan PDP bagi peneliti yang mendapatkan lebih dari dua kali berdasarkan data yang terekam di Simlitabmas.
  4. Sesuai Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi X, salah satu tujuan pendanaan Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) adalah menghasilkan lulusan doctor bermutu tinggi dengan masa studi optimal. Oleh karena itu, dilakukan pembatalan pendanaan PMDSU bagi peneliti (promotor) yang mahasiswanya hanya menempuh pendidikan sampai jenjang Magister (S2).

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, telah dilakukan perubahan penerima pendanaan penelitian perguruan tinggi tahun 2017 melalui Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor 28/E/KPT/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan nomor: 1/E/KPT/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penerimaan Pendanaan Penelitian Perguruan Tinggi Tahun 2017 (terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Bapak/Ibu untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan informasi ini kepada para peneliti;
  2. Melakukan kontrak pelaksanaan penelitian dengan para peneliti;
  3. Mengingatkan para peneliti untuk mengunggah revisi proposal dan anggaran mengacu pada PMK 106/PMK.02/2016, serta Rancangan Pencapaian Output Penelitian ke http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh:

Surat Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017

Lampiran Perubahan Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun 2017

SHARE :
LINK TERKAIT