Program RPL, Direktorat Vokasi Kemendikbudristek Fasilitasi PTS dan Lembaga Kursus Pelatihan Sumatera Barat

Program RPL, Direktorat Vokasi Kemendikbudristek Fasilitasi PTS dan Lembaga Kursus Pelatihan Sumatera Barat

Foto Bersama Pimpinan LLDIKTI X, Pengelola RPL dan Widyaprada Ditjen Vokasi Kemendikbudristek

Padang (LLDIKTI X) - Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Vokasi Kemendikbudristek memfasilitasi penjajakan kerja sama antara PTS dengan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) di ruang sidang lantai 2 LLDIKTI Wilayah X, Selasa (4/6/2024).


Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi kerja sama dalam upaya memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggraan pendidikan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X (Sumbar dan Jambi).


"LLDIKTI Wilayah X mengundang pengelola RPL dari Universitas Bung Hatta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Tamansiswa, Universitas Dharma Andalas, dan Universitas Sumatera Barat yang merupakan PTS dengan program studi selaras dengan bidang keterampilan LKP untuk penerimaan mahasiswa jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)," ucap Rahmi.


Pada kesempatan tersebut, Widyaprada Ahli Madya Fitria Yolanda dari Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Vokasi Kemendikbudristek mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong terciptanya kerja sama penerapan RPL antara perguruan tinggi dan LKP serta menyamakan persepsi tentang pelaksanaan penerimaan mahasiswa jalur RPL dari unsur lulusan, instruktur, dan pengelola LKP.


Lebih lanjut, Fitria menjelasakan bahwa menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat 6 menyebutkan hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Perpres No 8 tahun 2012 tentang KKNI juga disebutkan bahwa jenjang, penyetaraan, penerapan kualifikasi sumber daya manusia dapat diperoleh melalui Pendidikan formal, pengalaman kerja, Pendidikan dalam pelatihan/nonformal dan belajar mandiri


Pada Permendikbudristek Nomor 41 tahun 2021 tentang RPL (pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang  diperoleh dari Pendidikan formal, nonformal, informal dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan Pendidikan formal dan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.


“Untuk itu, penjajakan kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP perlu kita fasilitasi bersama sehingga para lulusan, instruktur, dan pengelola LKP dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Nanti kerja sama diharapkan juga menjadi wadah dalam pengembangan kurikulum, praktisi mengajar sebagai bentuk implementasi program MBKM” kata Fitria.


Senada dengan Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Vokasi Kemendikbudristek, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma menyampaikan harapan agar pertemuan ini dilanjutkan dengan tindak lanjut antara LKP dan PTS untuk saling bekerja sama melaksanakan program RPL.


“Mari tindaklanjuti kesempatan ini dengan melakukan kerja sama sehingga program RPL terimplementasikan dengan baik sehingga membuka kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk melanjutkan studi,” tutup Afdalisma.


Hadir mitra Direktorat Khusus dan Pelatihan Ditjen Vokasi Kemendikbudristek dari Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) dan Forum Penyelenggara Lembaga Kursus Dan Pelatihan, yaitu:

1.    LKP Widyaloka Solok

2.    LKP Primadata Padang

3.    LKP Palapa Computer Batusangkar Tanah

4.    LKP Hem's Institute Padang

5.    LKP Widyaloka Bukittinggi

6.    LKP SIEC 1 Sicicin

7.    LKP Mandiri Painan Pesisir Selatan

8.    LKP Diknaker Computer Pesisir Selatan

9.    LKP Royal Asia College

10.  LKP Jazzline Sempoa Training Centre

11.  LKP Dwi Lestari College

12.  IBTI Learning Center

13.  Dynasty Computer Solok

14.  LKP Pembangunan

(HR)

LINK TERKAIT