<p>Yth. </p> <p>1. Ketua LP/LPPM Universitas/Institut Klaster Mandiri, Utama, dan Madya; </p> <p>2. Direktur Politeknik/Akademi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya; </p> <p>3. Ketua Sekolah Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya </p> <p>Sehubungan dengan telah berakhirnya masa penerimaan proposal penelitian tahun 2017 untuk pendanaan tahun 2018, dengan ini dimohonkan hal-hal sebagai berikut: </p> <p><span><span></span></span>1. Komite Penilaian dan/atau <i>Reviewer </i>Internal Perguruan Tin
Yth.
1. Ketua LP/LPPM Universitas/Institut Klaster Mandiri, Utama, dan Madya;
2. Direktur Politeknik/Akademi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya;
3. Ketua Sekolah Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa penerimaan proposal penelitian tahun 2017 untuk pendanaan tahun 2018, dengan ini dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
1. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Internal Perguruan
Tinggi sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan sesuai dengan
Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Edisi XI;
2. Bagi Perguruan Tinggi yang belum memiliki kecukupan sumber daya
manusia untuk memenuhi kebutuhan Reviewer internal dapat mengangkat Reviewer
dari Perguruan Tinggi lain dengan ijin tertulis yang
ditandatangani (tanda tangan basah) oleh Ketua LPPM dan atasan langsung yang bersangkutan (Dekan);
3. Melakukan seleksi proposal desentralisasi (PDUPT, PTUPT, dan PPUPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam waktu antara tanggal 25 Agustus 2017 – 25 September 2017;
4. Penilaian proposal dalam proses seleksi diharap menggunakan
gabungan antara Reviewer yang sudah mengikuti sertifikasi dengan Reviewer
yang belum mengikuti dengan komposisi 1:1. Bagi Perguruan
Tinggi yang belum
memiliki Reviewer Internal yang mengikuti sertifikasi, dapat menggunakan
Reviewer Nasional yang sudah mengikuti sertifikasi dengan penugasan dari
Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh: